Nekat Edarkan Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga di Bukit Raya Diringkus Satresnarkoba Polres Kotim

Nekat Edarkan Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga di Bukit Raya Diringkus Satresnarkoba Polres Kotim

indopers.net | Kotim (Kalteng) – Peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil dibongkar. Kali ini, Satresnarkoba Polres Kotim meringkus seorang perempuan berinisial KMR (34) yang nekat mengedarkan sabu di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., membenarkan pengungkapan kasus tersebut yang terjadi pada Jumat (8/5/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas terlapor. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju kediaman terlapor di Jalan Cilik Riwut Km 75, Desa Bukit Raya.

“Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan terlapor KMR saat berada di rumahnya. Dengan disaksikan Ketua RT/RW dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan di lokasi kejadian,” ujar AKP Edy Wiyoko, Sabtu (10/5/2026).

Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan yang teliti, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan terlapor, antara lain:

41 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 15,35 gram.
Satu buah kantong bubble wrap warna pink (digunakan untuk menyimpan sabu).
Uang tunai senilai Rp 1.400.000,- yang diduga hasil penjualan.
Satu unit timbangan digital.
Terlapor KMR tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut berada dalam penguasaannya.

Ancaman Hukuman
Saat ini, KMR beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jo Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polres Kotim terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi bangsa di wilayah Kotawaringin Timur,” tegas Kasi Humas.

(Umar k/Hms)

 180 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!