Selain Melakukan Pemerasan ke OPD, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terlibat Atur Vendor Pengadaan Alkes RSUD dan Jasa Sekuriti
indopers.net | Jakarta – KPK membongkar Korupsi lain yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Selain memeras sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Gatut diduga turut mengatur vendor pengadaan alat Kesehatan di RSUD.
“Dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, GSW juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, denganmenitipkan vendor agar dimenangkan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih.
Asep mengatakan, Gatut juga turut mengatur vendor jasa petugas kebersihan dan sekuriti dengan menitipkan rekanan sebagai pemenang tender.
“GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security,” ujar Asep.
KPK menyita uang sebesar Rp2,7 miliar yang diduga diterima Gatut hasil memeras sejumlah anak buah. Uang tersebut adalah yang telah diterima oleh Gutut dari total permintaan Rp5 miliar. Uang tersebut digunakan Gatut untuk membeli keperluan dan keinginan pribadinya.
Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar.
Jadi Tersangka
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan para Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Selain Gatut, KPK juga menetapkan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ADC atau ajudan bupati sebagai tersangka.
Gatut ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 sampai 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 s.d. 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep. (Udn)
131 total views, 3 views today






