Polsek Baamang Ungkap Kasus Penggelapan Satu Unit Mobil PickUp Daihatsu Grand Max.
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Polsek Baamang Polres Kotawaringin Timur, mengamankan 1 ( Satu ) orang perempuan terlapor NF binti HN (32 th) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan/penipuan
Satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max. Sabtu (11/04/26).
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.l.K.,M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko. S.E., menjelaskan Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 wib pagi pelapor (korban) melihat G PS Hp di mobil Daihatsu Grand Max telah mati (tidak ada sinyal) unit yang disewa oleh sdri NF dan pelapor lihat MAP GPS terakhir berada di jalan Mahir Mahar Palangka Raya yang kemudian langsung ke rental Mobil (sewa menyewa) di CV 31 RENCAR Sampit Kel. Baamang Tengah Kec. Baamang Kab. Kotim Prov. Kalimantan Tengah dan mendatangi sdr. DS dan setelah sampai rental Pelapor dan DS mengubungi sdri NF dan waktu kami hubungi lewat WA sdri NF masih bisa dan waktu itu meminta unit yang disewa agar dikembalikan karena ada yang mau menyewa dan waktu sdri NF mengiyakan dan akan dikembalikan tanggal 5 maret 2026.

Namun setelah sampai dengan tanggal 5 maret 2026 tidak ada kabar dan hubungi tidak aktif lagi, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp. 150.000.000,- ( Seratus lima puluh juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Baamang.
Unit Reskrim Polsek Baamang setelah menerima laporan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan akhirnya terlapor NF mau datang kantor Polsek Baamang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan satu unit mobil PickUp Daihatsu Grand Max masih dalam pencarian.
(Umar k/Hms).
750 total views, 5 views today






