Ridwan Kusuma Menyampaikan Hak Jawabnya Terkait Tayangan Berita “Tuduhan Tidak Berdasar, Warga Sungai Paring Siap Tempuh Jalur Hukum”
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Riduan Kusuma kuasa hukum dari Hendrik dan Apol menyampaikan hak jawabnya terkait pemberitaan yang berjudul Tuduhan Tidak Berdasar Warga Sungai Paring Siap Tempuh Jalur Hukum kepada media ini di jalan Tidar Raya 1 Blok D Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis 19 Maret 2026 malam.
Dalam keterangannya kuasa hukum dari Hendrik dan Apol (Ridwan Kusuma) memberikan hak jawabnya ia mengatakan, “Kalau kita melihat daripada dokumen yang mereka miliki dan disitu tertulis beda lokasinya, sehingga itu perlu diluruskan kembali dan sampai terakhir kemarin juga tidak diambil titik koordinatnya.
” Di mana lahan yang milik mereka yang menjadi dasar berupa Segel, jadi perlu pembuktian kembali nanti pada pertemuan berikutnya di pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Ridwan Kusuma
Lanjut Ridwan Kusuma,” Kita mau lihat karena berdasarkan yang tertulis di dokumen mereka bukan disitu lokasinya, tapi lebih jauh kurang lebih sekitar 2 km dari lokasi yang menjadi pangkal sengketa,” jelas Ridwan Kusuma.
(Umar k)
1,427 total views, 1 views today






