“Hakim Tidak Hadir” Sidang Korban Maling Jadi Tersangka Tertunda Lagi.

“Hakim Tidak Hadir” Sidang Korban Maling Jadi Tersangka Tertunda Lagi.

indopers.net l Deli Serdang [Sumut] – Sidang perkara no Reg 1872/Pid.Sus/2025/Lbp atas nama terdakwa Mansyur Tarigan (33) warga dusun ll, desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang atas dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur (Jeril Silaban ’17 thn) dengan sangkaan Pasal 80 ayat 1 UU RI no. 17 thn 2016 atas perubahan UU no 23 thn 2002 atas LP/B/615/Vl/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang ditunda lagi oleh majelis hakim yang dipimpin Eveyanti Putri SH, MH. Sidang ini ditunda karena salah satu anggota majelis hakim Hisar Sitanggang SH, MM sedang tugas luar. Rabu.(25/2/2026)

Adapun jadwal sidang perkara kasus ‘Korban Maling Jadi Tersangka’ yang hari ini (Rabu,25/2/2026) adalah sidang yang seharusnya ke 10 dengan materi – meminta keterangan dari terdakwa (Mansyur Tarigan)- setelah sidang sebelumnya – meminta keterangan dari 11 orang saksi meringankan.

Sidang ke 10 ini seharusnya dilaksanakan sesuai jadwal, namun Ketua Majis hakim Eveyanti Putri SH,MH menyampaikan bahwa hakim anggota Hiras Sitanggang SH, MM tidak dapat hadir dalam persidangan hari ini, karena sedang tugas ke luar kota. Oleh sebab itu, sidang selanjutnya akan kita laksanakan Minggu depan Rabu,(25/2/2026). “Ungkap Eveyanti Putri selaku hakim ketua sambil mengetok palu

Atas ketidak hadiran salah satu hakim anggota dalam persidangan hari ini membuat terdakwa Mansyur Tarigan dan Penasihat Hukum Farid Faturahman SH, MH menyatakan kekecewaannya kepada awak media ini

Yah..kalau begini-begini saja terus-terusan, hancur lah kita ini, saya hanya meminta keadilan kepada majelis hakim lewat proses persidangan tapi kalau lalap ditunda-tunda begini, kan awak juga yang dirugikan bang “imbuhnya dengan kesal

Begini lah bang nasibnya orang tak punya apa-apa, koneksi tak ada, duit pun tak punya, tinggal pasrah ajalah bang. Minggu yang lalu ditunda karena hakim ketua tidak hadir, hari ini ditunda lagi karena hakim anggota tidak hadir, mudah-mudahan minggu depan ke 3 majelis hakim berkenan hadir semuanya, agar kasus ini secepatnya berakhir ” Pungkas Mansyur dengan logat bahasa suku Karonya

Masih Dilokasi yang sama Farid Faturahman SH,MH juga menyampaikan harapannya kepada majelis hakim agar mempercepat proses persidangan ini

Atas adanya kepatuhan serta sifat koperatif yang selalu ditunjukkan Mansyur Tarigan dalam mengikuti semua proses persidangan, kiranya para yang mulia majelis hakim dapat menimbang dan mensiasati secara objektif sesuai fakta dilapangan dan fakta dalam persidangan

Jelas-jelas bahwa klien kami Mansyur Tarigan adalah korban kemalingan dan tidak melakukan kekerasan terhadap anak pelapor, dalam kasus ini sudah terjadi Fitnah, Pencemaran nama baik dan memutarbalikkan fakta kejadian sebenarnya. Setelah sidang perkara ini telah inkrah, kemungkinan kami akan balik melaporkan si pelapor dan saksi-saksi mereka ke kepolisian “Tutup Farid dengan tegas.
(Jhon Tobing)

 33 total views,  33 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!