Banyaknya Proyek Tender Alami “DELAY” di Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Deli Serdang ”Jadi Sorotan” Berbagai Pihak
indopers.net l Deli Serdang [Sumut] – DELAY’ adalah merupakan Istilah untuk proyek yang tidak selesai pengerjaannya sesuai jadwal yang telah ditentukan. Ada juga istilah ‘SCHEDULE VARIANCE’ jika proyek tersebut mengalami keterlambatan karena perubahan kontrak Contract Change Order (CCO) serta ada juga istilah ‘ADENDUM’ perpanjangan kontrak karena adanya ‘FORCE MAJEURE’ (karena ada peperangan dan Bencana Alam)
Jika merujuk dari surat edaran Bupati Deli Serdang no 613 tahun 2025 tanggal 28/11/2025 tentang Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Alam selama 13 hari kalender (27 Nov – 10 Des 2025) jadi alasan untuk dijadikan ADENDUM bencana alam adalah kurang tepat, sebab pemerintah pusat tidak menetapkan bencana alam di akhir November sampai Desember 2025 lalu. Jika ADENDUM tetap dipaksakan, karena alasan bencana alam, kemungkinan ADENDUM tersebut akan cacat prosedur alias cacat administrasi.
Ir.Parlindungan Sihotang ST.CPU selaku konsultan dan pemerhati kebijakan Pemerintah mengatakan
“Adapun beberapa proyek tender di Dinas Cipta Karya tahun 2025 sesuai data di laman Web. LPSE Deli Serdang yang tidak kunjung selesai dan tetap masih melakukan pekerjaan sampai hari ini dilapangan.
1). Pembangunan Puskesmas Karang Anyar dengan nilai kontrak 2.909.914.456,15 sumber dana APBD 2025 dengan masa kerja 75 hari kalender, mulai teken kontrak 9 Oktober – 20 Desember 2025.
2). Puskesmas Kenangan dengan nilai 2.906.620.010,20 dengan masa kerja 75 hari Kalender 9 Oktober – 20 Desember 2025
3). Pembangunan Alun-alun Batang Kuis dengan nilai 1.150737.000.05 dengan masa kerja 50 hari Kalender, teken kontrak 4 Nov – 24 Desember 2025
4). Pembangunan kantor Pendapatan Daerah dengan nilai 3.270.507.122,45 dengan masa kerja 65 hari Kalender, teken kontrak 30 Oktober – ????
Untuk hal ini PPK telah melakukan kesalahan penghitungan masa kerja 65 hari kalender, sebab jika dihitung mulai tanggal teken kontrak 30 Oktober sampai 31 Desember 2025 (63 hari) tidak mencukupi masa kerja”
5). Dan masih ada beberapa proyek tender yang terlambat penyelesaiannya sampai hari ini
Kejadian ini dapat membuktikan, bahwa Kepala Dinas Cipta Karya Rahmadsyah dan Kabid Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak bisa kerja alias asal-asalan tanpa memikirkan dampak hukum kedepan
“Imbuhnya kepada media ini. Rabu,(21/1/2026)
Ditempat terpisah, Agustinus Limbong ST selaku Ketua Media Center Lingkar Nusantara (LISAN) sangat menyesalkan keterlambatan pekerjaan ini, dan berharap supaya Bupati Deli Serdang segera mengevaluasi kinerja Kadis, Kabid beserta para PPK di dinas Cipta Karya tersebut. Karena mengingat perihal ADENDUM harus sesuai dengan Perpres no 12 tahun 2021 dengan melakukan Justifikasi Teknis ( Justek ) yang disetujui oleh PPK, Konsultan Supervisi dan Pelaksana Sesuai Pasal 1320 KUHPerdata dan apabila ADENDUM juga molor maka akan dilakukan denda 1/1000 dari nilai kontrak per hari dan juga harus dilakukan Pemutusan Kontrak bila lebih 5%. “Ungkap Agustinus dengan gamblang ke media ini, di salah satu cafe di Kota Medan. Rabu,(21/1/2026).
(Jhon Tobing)
69 total views, 69 views today






