Musrenbang dan Penyusunan RKPD Tahun 2027 di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang
indopers.net | Tangerang (Banten) –Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) adalah forum partisipatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Proses ini melibatkan musyawarah antara pemerintah daerah, masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang merupakan dokumen perencanaan tahunan daerah berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Di tingkat kecamatan seperti Solear, Musrenbang bertujuan mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam program prioritas, memastikan pembangunan inklusif dan berbasis kebutuhan lokal. Proses ini biasanya dimulai dari tingkat desa/kelurahan, naik ke kecamatan, dan akhirnya kabupaten, dengan target selesai sebelum Maret 2027 untuk RKPD 2027.
Penyusunan RKPD 2027 di Kabupaten Tangerang mengikuti tahapan berjenjang, dimulai dari Musrenbang pra-tingkat kecamatan hingga forum konsultasi publik. Berdasarkan jadwal terkini, Musrenbang di 29 kecamatan (termasuk Solear) telah dilaksanakan sejak awal 2026, dengan fokus pada usulan program prioritas seperti infrastruktur, ekonomi, dan pelayanan publik. Contohnya, Pra Musrenbang di Kecamatan Legok (dekat Solear) membahas sektor prioritas untuk RKPD 2027, yang kemudian disusun berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah.
Dilakukan di tingkat desa dan kecamatan untuk mengumpulkan usulan masyarakat. Di Solear, Musrenbang Kecamatan untuk RKPD 2026 (yang menjadi dasar 2027) telah berlangsung dengan semangat partisipasi, menekankan peningkatan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Forum Konsultasi Publik (FKP) Ranwal RKPD 2027 dibuka Sekda Kabupaten Tangerang pada 18 Desember 2025, dengan Gubernur Banten Andra Soni menekankan perencanaan presisi dan tepat sasaran. Dokumen ini terintegrasi dengan RPJMD 2025-2045, yang mencakup visi pembangunan jangka panjang.
Dasar Hukum: Selain UU 25/2004, proses ini didukung Perbup Tangerang Nomor 21 Tahun 2022 dan Permendagri terkait, memastikan transparansi, efisiensi, dan partisipasi. Di tingkat desa, RKPDesa disusun berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2014 untuk koordinasi dengan RKPD.
Dokumen RKPD 2027 belum dirilis secara resmi per 21 Januari 2026, tetapi draft awal telah dibahas melalui Musrenbang, dengan penekanan pada inovasi berkelanjutan seperti pariwisata dan infrastruktur di wilayah seperti Solear.
Kecamatan Solear, Musrenbang 2026-2027 menekankan keterlibatan publik untuk menghindari program yang tidak sesuai kebutuhan, seperti yang terlihat di forum konsultasi Aceh Selatan yang konsisten dengan hasil Musrenbang. Partisipasi ini mencakup diskusi stunting, kesehatan, dan ekonomi, mirip dengan kegiatan di Bunguran Timur yang melibatkan Puskesmas. Tantangan umum termasuk koordinasi antar-sektor dan pemantauan, tetapi Musrenbang telah terbukti meningkatkan akuntabilitas melalui integrasi nilai budaya lokal.
(Sopiyan A)
28 total views, 28 views today






