Adv. Iin Handayani Soroti Masalah Penerbitan Kartu Keluarga di Dukcapil Kotim

Adv. Iin Handayani Soroti Masalah Penerbitan Kartu Keluarga di Dukcapil Kotim

indopers.net | Kotawaringin Timur (Kalteng) – Advokat Iin Handayani menyoroti serius dugaan permasalahan dalam proses penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang dialami oleh salah satu kliennya, Yayuk Yuniarti, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menurut Iin Handayani, permasalahan tersebut telah menimbulkan kerugian administratif dan ketidakpastian hukum bagi kliennya. Ia menilai bahwa pelayanan administrasi kependudukan seharusnya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dukcapil Pusat.

“Walaupun sudah ada klarifikasi langsung dari Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan Dukcapil Kotim, Yayan hadifriyanto,S.Hut. M.A.P.namun kami menilai perlu adanya evaluasi serius terhadap oknum yang terlibat dalam permasalahan ini,” ujar Iin Handayani kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa kliennya meminta agar pihak Dukcapil memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang diduga lalai atau tidak menjalankan tugas sesuai prosedur. Sanksi tersebut, lanjutnya, dapat berupa sanksi ringan seperti mutasi jabatan hingga sanksi berat berupa pemecatan, apabila terbukti melanggar aturan.

“Tujuan dari pemberian sanksi ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi agar ada efek jera sehingga ke depan pelayanan publik, khususnya administrasi kependudukan, dapat berjalan lebih profesional dan sesuai regulasi Kemendagri,” tegasnya.

Iin Handayani juga berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan masyarakat tidak lagi dirugikan akibat pelayanan administrasi yang tidak maksimal. Ia menekankan bahwa dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga memiliki peran vital dalam berbagai urusan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan sosial lainnya.

Sementara itu, pihak Dukcapil Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Kabid Pendaftaran Kependudukan, (Yayan) sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Namun, pihak kuasa hukum klien tetap mendorong adanya langkah konkret dan pembenahan internal sebagai bentuk tanggung jawab institusi pelayanan publik.

(Umar k)

 311 total views,  35 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!