Kajari Hulu Sungai Utara dan Bekasi Yang Ditangkap KPK Dicopot Dari Jabatannya.

Kajari Hulu Sungai Utara dan Bekasi Yang Ditangkap KPK Dicopot Dari Jabatannya.

indopers.net | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Albertinus Parlinggoman Napitupulu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan; dan Eddy Sumarman Kajari Bekasi, Jawa Barat.

Pencopotan itu tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 November 2025 yang ditandatangani Hendro Dewanto Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Jakarta, Jumat (26/12/2025), mengatakan bahwa pencopotan ini merupakan bagian penyegaran organisasi dalam institusi Adhyaksa.

“Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan-jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan,” katanya.

Selain itu, sambung dia, rotasi dan mutasi ini termasuk bagian dari evaluasi kinerja soal bekerja maksimal atau tidaknya pejabat Kejaksaan RI.

Albertinus Parlinggoman Napitupulu Kajari Hulu Sungai Utara dicopot dan digantikan Budi Triono yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Belum lama ini, Albertinus ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026.

Albertinus diduga menerima uang dugaan tindak pidana korupsi hingga Rp1,5 miliar yang berasal dari hasil pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, hingga penerimaan lainnya.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menangkap Asis Budianto Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara dan Tri Taruna Fariadi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, terkait kasus yang sama.

Selanjutnya, Eddy Sumarman Kajari Bekasi dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menyegel rumah Eddy Sumarman pada saat penangkapan para pihak terduga dalam kasus dugaan suap, yang melibatkan Ade Kuswara Kunang Bupati Bekasi. Namun, belum ada kepastian mengenai status Eddy Sumarman dalam kasus suap ini.

Selain Kajari Hulu Sungai Utara dan Kajari Bekasi, Kejagung juga memutasi Afrillyanna Purba Kajari Kabupaten Tangerang. Posisi tersebut kemudian diisi Fajar Gurindro, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Adapun Afrillyanna Purba mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejagung.

Terkait Kejari Kabupaten Tangerang, Kejagung sebelumnya menetapkan Herdian Malda Ksatria Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan. (Udn)

 43 total views,  43 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!