Penyidik Polisi Yang “MASUK ANGIN” Tanpa Sadar Telah Mencoreng Institusi Sendiri
indopers.net l Deli Serdang [Sumut] – Hilangnya nyawa Ripin alias Ase (27/4/2025) jadi pertanyaan besar bagi publik/masyarakat luas, sebab kematian almarhum tidak wajar. -Apa penyebab kematian Ripin ?- jawabannya ada dalam institusi polri – Satlantas mengatakan bahwa kematian Ripin bukan karena kecelakaan lalu lintas tapi lebih ke arah pidana umum.
Atas kejanggalan ini, pihak Reskrim Polresta Deli Serdang mengeluarkan surat perintah penyidikan No.SP.Sidij/149//lV/RES.1.7/2025/Reskrim tanggal 30 April 2025. Berdasarkan surat perintah penyidikan ini, pihak Reskrim telah melakukan Prarekonstruksi (14/6/2025) penelusuran adegan mulai Juwita dan Kelvin menjemput Ripin dari kediamannya di Perbaungan, seluruh aktifitas di kota Medan dan sampai lokasi matinya Ripin di parit dipinggir jalan sepi di tengah malam. Kemudian pihak Reskrim juga melaksanakan Gelar Perkara di Mapolda Sumut tanggal (27/9/2025).
Kemudian Reskrim mengeluarkan surat,
1). Penetapan tersangka No.S.Tap.Tsk/278/X/RES.1.7./2025/Satreskrim tertanggal (27/10/2025).
2). Surat perintah penangkapan No.SP.Kap/264/X/RES.1.7/2025/Satreskrim tanggal (27/10/2025).
3). Surat Penahanan No.SP.Han/281/X/RES.1.7/2025/Satreskrim tanggal (28/10/2025)
Namun ke 3 surat Satreskrim tersebut diatas cacat hukum alias tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap terduga pelaku pembunuhan (Juwita dan Kelvin).
Hal ini tertuang dalam Keputusan Pengadilan Negeri Kelas 1.A Lubuk Pakam no.27/Pra PID/PN Lubuk Pakam. tanggal 11/12/2025 dengan Hakim tunggal Adil Matogu F Simarmata SH, MH dalam sidang Praperadilan (Prapit) yang diajukan Juwita dan Kelvin dan bebas dari tahanan negara.

Atas keputusan Pengadilan Negeri tersebut sontak membuat keluarga korban dan pemerhati hukum serta masyarakat luas terkaget-kaget – inilah Drama Korea itu – kita sinyalir dalam kasus ini terlah terjadi kongkalikong antara Juwita – Penyidik – Hakim. “Prediksi Publik”
Mardi Sijabat SH, CPLE selaku Kuasa Hukum keluarga korban dengan tegas mengatakan.
Kasus ini adalah Pidana Murni, nyawa orang telah hilang, tanpa adapun yang melaporkan kejanggalan kematian Ripin ini, Negara harus hadir untuk mengusut sampai tuntas dan memutuskan pelakunya demi keadilan hukum
Jangan hanya karena masalah administrasi, membuat kasus ini jadi mengambang, masa terduga pelaku malah dibebaskan, dimana SDM dan Keprofesionalan penyidik – Seharusnya Penyidik harus mampu membuat kasus ini jadi terang benderang demi kebenaran bukan malah masuk ANGIN, yang dipermalukan disini adalah kredibilitas, SDM serta harkat dan martabat serta kewibawaan Polri itu tidak mereka jaga ” Ucap Mardi Sijabat dengan geram
Tak puas dengan keputusan itu, pada Kamis,18/12 Mardi Sijabat SH, CPLE bersama Rudi Irawan (kakak kandung almarhum) mendatangi kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk meminta salinan Petitum/Surat Keputusan Hakim Adil Matogu F Simarmata SH, MH serta ingin mempertanyakan apa alasan mendasar sehingga Hakim membuat keputusan tersebut.
Dalam upaya tersebut sempat menimbulkan adu argumen dengan Humas Pengadilan, namun kemudian salinan Keputusan yang dimintakan akhirnya diberikan.
“Hal yang sangat mendasar kami meminta salin ini adalah, agar kami bisa secepatnya melakukan upaya hukum atas kasus pidana murni ini”
Terutama kami akan meminta kepada Kepolisian dan imigrasi, agar mereka melakukan pencekalan terhadap Juwita dan anaknya si Kelvin, sebab kalau mereka sudah sempat pergi keluar negeri dengan alasan liburan akhir tahun dan tidak kembali, siapa yang akan bertanggung jawab, karena mereka adalah warga negara keturunan Chinese
“Imbuhnya dengan kesal
Masih dilokasi yang sama Rudi Irawan (kakak kandung almarhum) juga menerangkan
Bahwa dia dan keluarganya telah mengalami pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi, soal identitas oknum yang dimaksud, berapa nominalnya dan untuk biaya apa uang tersebut, baru akan kita sebutkan dalam laporan kita berikutnya“,Ucap Rudi.
(Jhon Tobing)
250 total views, 250 views today






