Dugaan Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Libatkan Kerabat Keluarganya Dalam Aliran Suap Sedang Didalami KPK.

Dugaan Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Libatkan Kerabat Keluarganya Dalam Aliran Suap Sedang Didalami KPK.

indopers.net | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Sugiri Sancoko mantan Bupati Ponorogo yang dinilai memanfaatkan kerabatnya untuk menerima uang hasil dugaan suap.

“Ada saudara iparnya, kemudian ada keponakan juga, dan ada adiknya gitu ya. Nah ini masih terus didalami,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK, Selasa (18/11/2025).

Budi memandang bahwa penerimaan uang hasil dugaan suap yang memanfaatkan kerabat seperti yang dilakukan Sugiri Sancoko merupakan hal yang menjadi keprihatinan bersama.

“Terlebih, dari histori penanganan perkara KPK, tidak sedikit yang melibatkan suami istri, kemudian adik kakak, ada juga yang ayah dan anaknya. Nah ini tentu menjadi sesuatu yang ironis bagi kita bersama,” katanya.

Oleh sebab itu, ia mengatakan KPK berpesan bahwa penting untuk melakukan upaya pendidikan maupun pencegahan korupsi sejak dini dari lingkungan keluarga.

Salah satu caranya dengan menanamkan nilai-nilai integritas, kejujuran, kesederhanaan, dan antikorupsi kepada lingkungan keluarga.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah diadakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.

Empat orang tersebut adalah Sugiri Sancoko (SUG) Bupati Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Agus Pramono (AGP) Sekretaris Daerah Ponorogo, serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma. (udn)

 27 total views,  27 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!