Pemkot Surabaya Siapkan Sanksi Tegas Untuk Petugas Yang Gagal Tertibkan Parkir Liar
indopers.net | Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada seluruh Petugas Ruas Jalan (PRJ) yang gagal menertibkan parkir liar dan Pedagang Kaki Lima di area pedestrian pada 54 titik pengawasan.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyampaikan bahwa evaluasi akan dilakukan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang luput dari penindakan.
“Kalau ternyata di lokasi itu ada hal yang tidak benar tapi dibiarkan maka ada punishment-nya,” terang Eri pada Senin (17/11/2025).
Sanksi akan diberi dengan tiga tahap. Peringatan satu dan kedua lalu penurunan tunjangan penghasilan. Namun, jika tugas pokok fungsi (tupoksi) petugas benar, maka tunjangan akan ditambah.
“Tapi nanti di titik tertentu ketika dia sudah bertambah tiba-tiba jelek lagi, maka dia bisa turun lagi (tunjangannya),” paparnya.
Tunjangan Pokok Penghasilan (TPP) akan dievaluasi setiap bulan, besarannya bisa bertambah atau berkurang tergantung kinerja petugas.
“Kalau prestasinya naik, dia naik. Prestasinya turun, dia turun. Sehingga tergantung dari output dan outcome yang dia capai,” ungkapnya.
Selain soal parkir dan PKL di pedestrian, juga kebersihan jalan, petugas juga bertanggungjawab atas keberadaan satana prasarana.
“Kita akan lihat di jam kita sudah punya waktu ya, tidak dalam 24 jam. Sehingga nanti kalau di hilangnya (sarpras) jam 02.00 WIB, ya sudah di luar yang penjaga ruas 54 jalan ini,” katanya.
Meski 54 titik sudah dijaga petugas ruas jalan, Eri minta masyarakat tetap membantu menjaga sarpras atau fasilitas umum (fasum).
“Membangun Surabaya bukan hanya dengan satu kekuatan saja tapi membangun Surabaya dengan semua kekuatan Pancasila,”tutupnya. (mansur)
37 total views, 37 views today






