Didakwa Pasal Berlapis, Terdakwa Perakit Bom Molotov Untuk Bakar Grahadi Surabaya, Pada Sidang Perdananya.
indopers.net | Surabaya – Perakit bom molotov yang akan digunakan untuk membakar Gedung Negara Grahadi, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dzulkifli Maulana Tabrizi (19), warga Bulak Banteng Surabaya, diketahui merakit bom molotov bersama rekannya, Muhammad Andi Aprizal, sebelum demo di Grahadi dimulai.
Parlindungan Tua Manullang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan, penangkapan Dzulkifli dilakukan pada Jumat (29/8/2025) malam, di kawasan Pasar Keputran Surabaya.
Gerak-gerik Dzulkifli dan rekannya dicurigai oleh pihak kepolisian hingga berbuah penemuan dua bom molotov dalam tas selempang Dzulklifi dan satu botol BBM jenis Pertalite yang dibawa Andi.
Parlindungan juga menjelaskan, rencana Dzulkifli membawa bom molotov ke aksi demo Grahadi bermula dari pamflet ajakan demo yang dilihat Dzulklifi di grup WhatsApp LWS SBY yang dikelola oleh Damara Indra Wadana (kini dalam penuntutan terpisah).
“Ternyata Dzulkifli tidak hanya berniat mengikuti aksi, tapi juga berinisiatif lebih jauh dengan mencari tutorial pembuatan bom molotov melalui Google, YouTube, dan TikTok, menggunakan kata kunci seperti Granat Koktail Molotov dan Tutorial Membuat Bom Molotov,” jelasnya, Sabtu (15/11/2025).
Parlindungan mengungkapkan, sebelum berangkat aksi, terdakwa terlebih dahulu merakit bom molotov, untuk selanjutnya menjemput Andi, dan berangkat menuju pusat kota sekira pukul 18.00 WIB.
Sesampainya di Grahadi, suasana demo sudah ricuh dan massa aksi telah dipukul mundur oleh aparat.
“Dzulklifi dan Andi sempat berbaur dengan massa sebelum akhirnya pergi membeli satu liter Pertalite di kawasan Kertajaya, yang rencananya akan digunakan sebagai bahan bakar tambahan untuk bom molotov yang telah mereka rakit,” imbuhnya.
Atas perbuatan itu, Dzulklifi didakwa pasal berlapis yakni, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin, Pasal 187 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan menimbulkan ledakan atau kebakaran, serta Pasal 187 bis KUHP tentang permufakatan jahat.
Sementara terhadap dakwaan Jaksa, penasihat hukum terdakwa berencana mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya.
“Kami mengajukan eksepsi yang mulia,” ujar salah satu penasihat terdakwa. (mansur)
40 total views, 40 views today






