Abdulah Membenarkan Tanah Ladang Berpindah Garapan Orang Parenggean Tahun 1952
indopers.net | Kotawaringin Timur (Kalteng) – Tokoh masyarakat Desa Menjalin Abdulah geram dan membongkar spanduk yang terpasang di atas puluhan lahan warga Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kamis (13/11/2025).
Abdulah geram terhadap oknum yang tidak diketahui ini, lantaran memasang spanduk di atas lahan orang dan bertuliskan namanya.

Pembongkaran spaduk ini juga disaksikan oleh beberapa orang Parenggean dan diikuti dua orang anggota Polsek Parenggean untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Ketika dijumpai media ini di lahan kebun kelapa sawit milik pak Husni, tokoh masyarakat Desa Menjalin Abdulah mengatakan. ” Saya tidak pernah memiliki, membeli atau tidak pernah menjual. Jadi tanah ini memang benar milik warga Parenggean yang digarap mereka pada tahun 1952,
Kemudian yang kedua digarap pada 1971 batas parit, nama orang-orang yang menggarap pada tahun 1952 1.Julak Ijul, Arman, Arsin, Sapi’i, Ibusuri, Amang Bangking, dan Samat Jukung. Semuanya orang Parenggean desa Menjalin waktu itu belum ada, ” Ujar Abdulah

” Ini alasannya spanduk dilepas, karena aku menyaksikan tanah ini memang benar-benar hak milik orang Parenggean, ” Katanya
“Dari awal sampai kepada hari ini aku menyaksikan. Benar tanah ini memang benar hak orang Parenggean, bapak Adul saksi hidup dari zaman pembukaan lahan, ” Ujarnya
Seiring waktu berjalan tanah ladang berpindah dengan luasan kurang lebih 22 hektare garapan orang Parenggean pada tahun 1952 ini, sekarang sudah berpindah tangan ke Pak Husni.
Pak Husni mendapatkan tanah ini dengan cara membeli dari beberapa orang Parenggean yang juga penerus seperti
Hartani, Nasrun, Idari sukur, Hasim, Pairin. Sekarang tanah ladang berpindah ini sudah ditanami kelapa sawit dan berubuah pasir.
(Umar K)
102 total views, 102 views today






