Uang Rp70 Miliar Hasil Korupsi Proyek Pelabuhan Diamankan Oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya

Uang Rp70 Miliar Hasil Korupsi Proyek Pelabuhan Diamankan Oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya

indopers.net | Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengamankan uang Rp70 miliar dari hasil korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024.

Uang sebanyak itu dipamerkan sebagai barang bukti di Aula R. Soeprapto Kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (5/11/2025).

Ricky Setiawan Anas Kepala Kejari Tanjung Perak menjelaskan, kasus ini melibatkan PT Pelindo Regional 3 bersama dengan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) tahun anggaran 2023-2024 dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak.

Namun, pihak Kejari Tanjung Perak belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara itu. Sampai sekarang, pihak penyidik sudah meemeriksa 41 orang saksi termasuk direksi PT Pelindo Regional 3, Direksi APBS dan Direktur PT Pelindo Marine Service.

“Bahwa tahapan penyidikan perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih dari 41 orang saksi. Kemudian kami juga telah melakukan pemeriksaan ahli,” jelas Ricky.

Kemudian, dari hasil penggeledahan, Ricky mengungkap pihaknya telah mengamankan sejumlah dokumen kontrak berupa hardcopy dan elektronik yang dijadikan barang bukti.

Sejumlah dokumen itu dikantongi penyidik dari dalam laptop maupun dari ponsel para pegawai yang menjadi saksi di tahap penyidikan.

“Alat bukti tersebut kami kumpulkan terjadi persesuaian antara antara alat bukti keterangan saksi, surat dan petunjuk dan telah adanya keyakinan dari penyidik,” tuturnya.

Kejari Tanjung Perak juga mengungkap total nilai proyek itu Rp196 miliar. Ricky menyebut modus tindak pidana korupsi ini dilakukan pada saat penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dan terjadi ketidak sesuaian atau overestimate.

“Nilai proyeknya Rp196 miliar,” ucap Ricky.

Selanjutnya, barang bukti uang Rp70 miliar itu bakal diajukan ke persidangan sebagai pembuktian perkara dan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara Sebagai wujud pelaksana penataan keadilan restoratif.

“Kami lakukan penitipan di rekening penampungan lainnya atau biasa disebut dengan RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) Dinas Kejaksaan Republik Indonesia dalam ini Kejaksaan Negeri Jakarta di salah satu bank BUMN rekanan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,” terangnya.

Nantinya, uang Rp70 miliar itu akan ditempatkan di rekening penampungan sampai dengan putusan inkrah pengadilan. Dari putusan pengadilan tersebut, nantinya hakim akan menentukan berapa nilai kerugian sesungguhnya dalam perkara itu.

“Berapa nanti uang pengganti yang di dikenakan kepada nanti para terdakwa yang akan disidangkan di PN Tipikor Surabaya,” tandansya. (mansur)

 40 total views,  40 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!