Penamaan “Rumah Datok Ong” Pada Situs Cagar Budaya Di Pagar Merbau Masih Dipertanyakan Berbagai Pihak
indopers.net l Deli Serdang [Sumut] – Dukungan datang dari berbagai pihak terkait rencana penetapan Situs Cagar Budaya oleh Pemkab Deli Serdang terhadap rumah khas Melayu peninggalan kolonial Belanda yang berada di Desa Pagar Merbau I Kecamatan Pagar Merbau, dukungan itu datang dari pemerintahan desa se Kecamatan Pagar Merbau, Ormas, BKPRM, Karang Taruna, Forwarspams dan tokoh masyarakat.
Namun dalam dukungan itu seluruh tokoh masyarakat, tokoh Agama, dan persatuan pemerintahan desa se Kecamatan Pagar Merbau, Ormas, BKPRMI, Karang Taruna, Forwarspams tidak setuju kalau situs Cagar Budaya tersebut di namai “RUMAH DATOK ONG
Menurut sejarah maupun saksi hidup Datok Ong itu tidak ada hubungannya dengan bangunan tersebut, karena yang bersangkutan hanya menempati saja. Sebab dulu yang membangun rumah itu adalah pihak PTPN lX, jadi T.M.Hidayat alias Ong hanya sebatas menempati saja karena beliau dulu bekerja di PTPN lX. Jadi rencana penyebutan Situs Cagar Budaya itu tepat di aset PTPN lX Regional 2 dalam HGU no.105 kebun TGP. “Jelas Soliadi
Keberadaan Situs Cagar budaya ini, tidak terlepas dari sejarah emas perkebunan tembakau Deli Maatschappij perusahaan kolonial Belanda yang didirikan pada tahun 1863 yang lahannya merupakan pinjaman dari Sultan Deli Mahmud Al Rasyid.
Mungkin atas hubungan baik ini yang menjadi alasan kenapa banyak rumah dan perkantoran peninggalan perkebunan tembakau Deli milik kolonial Belanda yang berada di wilayah Kesultanan Deli berciri khas Melayu
Pasca Indonesia merdeka, perusahaan perkebunan Tembakau Deli milik Kolonial Belanda pada tahun 1957 dinasionalisasikan menjadi perusahaan milik negara (BUMN).
Dulu situs tersebut difungsikan sebagai rumah staf dilingkungan sentral kantor PTP IX Kebun TG-PM.
Kemudian pada tahun 1996, PTP IX di lebur menjadi PTPN 2 dan sentral kantor eks PTP IX Kebun TG-PM yang awalnya berada di Desa Pagar Merbau I Kecamatan Pagar Merbau, semenjak tahun 1996 itulah kantor kemudian dipindahkan ke desa Tanjung Garbus I Jatisari Kecamatan Lubuk Pakam.
Menurut Waluyo mantan karyawan PTPN2/eks.PTP IX, semenjak 1996 beberapa bangun tidak lagi dipakai alias tidak difungsikan jadi perkantoran, membuat gedung lainnya tidak terurus sampai roboh, sementara gedung yang tinggal sekarang di tempati T.M.Hidayat alias Ong. Inilah satu satunya Rumah Staf yang masih berdiri utuh dengan arsitektur berciri khas Melayu yang akan dijadikan cagar budaya.

Dulu ada dua rumah berciri khas Melayu berdampingan dengan situs itu, serta puluhan bangunan kantor administrasi “kenang Waluyo.
Penyebutan “Rumah Datuk Ong”pada situs ini baru diketahui masyarakat berdasarkan tulisan plank Cagar Budaya yang dipasang oleh Disbudporapar. Juga dari media online dan konten konten di medsos yang mengulas keberadaan situs tersebut.
Hal ini menimbulkan berbagai tanggapan dan perdebatan dikalangan tokoh masyarakat Pagar Merbau. Sebagian besar tokoh meminta agar Pemerintah (Disbudporapar) Deli Serdang melakukan kajian sejarah terlebih dahulu sebelum menetapkan penamaan dari situs cagar budaya itu. Mengacu pada komponen penilaian cagar budaya UU no.11 tahun 2010.
Wakidi mantan Kepala Desa Pagar Merbau I menjabat dari tahun 1994 sampai 2008 yang ditemui awak media, Minggu (5-10-2025) mengatakan bahwa penamaan “Rumah Datong Ong” pada situs tersebut menurutnya kurang tepat dan terlalu gegabah, meski dirinya mengetahui bahwa benar rumah itu
ditempati oleh T.M.Hidayat alias Oong sekira tahun 1995 sampai meninggal dunia pada tahun 2016. Dan sampai saat ini situs tersebut masih dihuni oleh keluarganya, terkait plank yang di pasang di rumah panggung yang di klaim kepunyaan datok ong, agar pihak PTPN 4 Regionals 2 segera membuka plank tersebut karena pihak PTPN 4 regional 2 sudah mendirikan plank NKT agar tidak menjadi sorotan dan tanda tanya
Almarhum T.M.Hidayat alias Ong hanya sebatas eks karyawan PTP IX/PTPN2, namun pada masa itu beliau diberikan izin oleh pimpinan perusahaan untuk menempati rumah tersebut “ucap Wakidi.
Ketua Forum Wartawan LSM Pagar Merbau Sekitarnya (FORWARSPAMS) Suleno memberi masukan terkait pro kontra penamaan situs cagar budaya tersebut. Menurutnya untuk menyamakan persepsi lebih baik dirunut dari akar sejarahnya, kapan rumah staff itu dibangun, jangan pula setelah ada rencana dinas Budporapar menjadikan rumah staf itu jadi Situs Cagar Budaya tiba-tiba muncul nama Datok Ong. “Tegas Suleno dalam kekecewaannya
Saat ini berbagai pihak memiliki perhatian yang tinggi terkait sosok Datuk Ong ( T.M.Hidayat). Bagaimana silsilah dan asal usulnya, perannya sebagai tokoh dikalangan adat Melayu dan dilingkungan masyarakat serta kapan dan dimana gelar Datuk itu ia dapatkan “Tuntut masyarakat Pagar Merbau
Sekretaris dinas Budporapar Deli Serdang Eko Sapriadi S.Sos, MAP saat dimintai tanggapannya terkait tuntutan masyarakat Pagar Merbau di ruangannya. Senin,(13/10/2025) mengatakan
Kehadiran Pemkab Deli Serdang di rumah tersebut hanya sebatas, ingin memelihara dan melindungi rumah staf tersebut dengan menjadikan nya sebagai Situs Cagar Budaya. Memang menurut cerita dari tokoh masyarakat mengatakan, bahwa rumah itu dulu yang membangun pihak PTPN lX dan rumah bercorak Melayu seperti itu ada beberapa unit yang tersebar di perkebunan PTPN lX tapi yang sisa hanya yang di Pagar Merbau sementara yang lainnya sudah roboh alias tidak ada lagi
Untuk itu, dinas Budporapar tetap dan akan membuka masukan-masukan serta kajian dari tokoh masyarakat dan pihak PTPN dalam menetapkan nama Situs Cagar Budaya tersebut, agar tidak ada kekeliruan dalam menetapkan nama ” Ujarnya
(Jhon Tobing)
1,341 total views, 1 views today






