Waduh…!! “SHT Kasubbag Umum Dinas Pendidikan Deli Serdang Jadi Sorotan Tajam Aksi Demo SIMAK”

Waduh…!! “SHT Kasubbag Umum Dinas Pendidikan Deli Serdang Jadi Sorotan Tajam Aksi Demo SIMAK”

indopers.net l Deli Serdang [Sumut] – Lembaga Solidaritas Independen Mahasiswa Anti Korupsi (SIMAK) yang diketuai Rusydi Sumantri gelar aksi damai unjuk rasa terkait dugaan korupsi Kasubbag Umum Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang inisial SHT.
Selasa,(9/9/2025) Jln, Karya no 1 Lubuk Pakam

Kami ingin Kasubbag Umum Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang inisial SHT agar segera di periksa dan di adili oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang atas dugaan korupsi yang cukup mencengangkan dengan nilai yang cukup besar, mulai dari dugaan ; 1).Menerima fee proyek pengadaan barang dan jasa sebesar 15% dari vendor sebesar Rp. 2,2 Milliar.(T/A 2025)
2).Dugaan korupsi pengadaan pakaian olahraga sebesar Rp. 43.212.000-
3).Pengadaan sepatu olahraga Rp.14.346.750-
4).Pengadaan pakaian batik Rp.52.003.000
5).Dugaan melakukan pungutan liar terhadap calon kepala sekolah SDN/SMPN dengan besaran 25-30 juta per orang

Oleh karena itu kami Lembaga SIMAK mendesak Kejari dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang serta BPK agar segera memeriksa oknum SHT. “Ucap Samsul Harahap dalam orasinya

Saat aksi SIMAK menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Bupati-DS

Audit kerugian negara bersama BPK terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang semenjak yang bersangkutan dilantik jadi Kasubbag Umum, karena dalam aksinya yang bersangkutan selalu memakai CV eReS Family Grup sebagai vendor pengadaan barang dan jasa.

Kami juga meminta kepada Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan untuk mengevaluasi jabatan SHT selaku Kasubbag Umum di Dinas Pendidikan Deli Serdang tercinta ini “ujar Samsul

Seusai aksi demo SIMAK menyampaikan orasinya di depan kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang, massa melanjutkan orasinya di depan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jln Sudirman no 5 Lubuk Pakam

Rusdy Sumantri dalam orasinya di depan kantor kejaksaan mengatakan

Kami meminta Kajari Deli Serdang segera memeriksa oknum SHT karena di duga telah menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan CV eReS Family Grup. Terbukti oknum SHT telah memiliki harta berlimpah dengan memiliki beberapa rumah mewah dan beberapa kendaraan mobil mewah dari hasil korupsi
*Untuk itu kami berharap agar pihak Kejaksaan menggunakan pasal berlapis. ~Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK)
~UU TPPU
~UU ASN kepada oknum SHT ~Dan pihak-pihak yang terlibat

Kami berharap agar pimpinan Kejaksaan Negeri Deli Serdang segera bertindak untuk mencegah oknum SHT tidak menghilangkan barang bukti, tapi apabila tuntutan kami ini tidak segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan maka kami akan segera kembali dengan masa yang lebih besar lagi. Karena kami mahasiswa SIMAK berharap Deli Serdang ini bebas dari korupsi. Tutup Rusydi mengakhiri orasinya
(Jhon Tobing)

 1,439 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!