Polda Jatim Tetapkan 8 Anak-Anak dan 1 Dewasa sebagai Tersangka Pembakar Gedung Negara Grahadi Surabaya.

indopers.net | Surabaya – Polda Jawa Timur menetapkan sembilan orang sebagai tersangka pembakaran Gedung Negara Grahadi, pada Sabtu (30/8/2025) malam lalu.
Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jawa Timur menyebut, sembilan tersangka itu terdiri dari delapan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan satu tersangka dewasa.
Seluruhnya berperan melempar bom molotov ke Grahadi, sedangkan pelaku dewasa dan tiga anak diantaranya ikut merakit molotov tersebut.
Jules merinci tersangka dewasa yakni inisial AEP (20 tahun), warga asal Maluku yang berdomisili Sidoarjo. “Dia juga eksekutor pelemparan ke Gedung Negara Grahadi,” ungkapnya.
Sementara untuk delapan ABH yang tidak dirinci inisialnya itu, terdiri dari lima pelaku berusia 17 tahun, dan tiga pelaku berusia 16 tahun.
Perakitan sendiri direncanakan sehari sebelum pembakaran, pada Jumat (29/8/2025) di Sidoarjo.
“Mereka berkumpul di lapangan di Candi Sidoarjo. Lalu mereka sepakat membuat bom molotov enam buah untuk demo di Grahadi,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025).
Aksi pelemparan molotov ke Gedung Negara Grahadi sendiri dilakukan pada, Sabtu (30/8/2025), pukul 21.00 WIB. “Kelompok beraksi melempar bom dan batu ke gedung,” ungkapnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian para pelaku, tiga botol bir, satu motor, dan tiga unit ponsel. Para pelaku terancam Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pasal 187 dan ter KUHP ini ancaman hukuman kurang lebih maksimal 12 tahun dan maksimal lima tahun penjara,” tutupnya.
Adapun rincian peran ABH pertama hingga kedelapan sebagai berikut:
- ABH 1, laki-laki 17 tahun, berperan mengajak tersangka lain demo, vandalisme ke Gedung Grahadi, juga membuat bom molotov
- ABH 2, laki-laki 17 tahun, berperan mengajak demo lewat grup whatsapp, mempersiapkan BBM Pertalite, membeli, membagi, dan membuat bom molotov
- ABH 3, laki-laki 17 tahun, bepreran membuat bom molotov dan melempar batu ke Grahadi
- ABH 4, laki-laki 16 tahun, berperan melempar batu ke Grahadi
- ABH 5, laki-laki 17 tahun, berperan melempar batu ke Grahadi
- ABH 6, laki-laki 16 tahun, berperan membuat bom molotov dan melempar batu ke Grahadi
- ABH 7, laki-laki 16 tahun, berperan membuat sekaligus eksekutor pelemparan bom molotov dan penjarahan
- ABH 8, Laki-laki 17 tahun, berperan mmebuat bom dan melakukan penjarahan besi-besi di Grahadi
Selain pembakaran dan pengrusakan, polisi juga menangkap dua tersangka penjarahan Gedung Grahadi, inisialnya MRM (19 tahun) dan NR (17 tahun) warga Surabaya. (mansur)
73 total views, 73 views today