Keterbukaan Informasi Menang, Mahkamah Agung Tegaskan Kewajiban Badan Publik

Keterbukaan Informasi Menang, Mahkamah Agung Tegaskan Kewajiban Badan Publik

​indopers.net | JAKARTA (Rabu, 3/9/2025) – Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Inspektorat Kabupaten Karawang, sebuah keputusan yang menandai kemenangan penting bagi transparansi publik dan perjuangan melawan korupsi. Putusan ini mengukuhkan kembali keputusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat, yang mewajibkan Inspektorat untuk membuka informasi publik.

​Kabar kemenangan ini disampaikan oleh Patar Sihotang, S.H.,M.H. selaku Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), pada Senin (01/09/2025). Putusan MA, dengan Nomor 307 K/TUN/KI/2025, menjadi bukti nyata bahwa semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mendapat dukungan penuh dari lembaga peradilan tertinggi.

PKN, sebagai organisasi yang konsisten mengawal transparansi keuangan negara, melihat putusan ini sebagai instrumen vital dalam pencegahan penyalahgunaan anggaran. Menurut Patar Sihotang, keterbukaan informasi bukanlah sekadar formalitas, melainkan fondasi penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

​”Sebagai badan publik, Inspektorat seharusnya menjadi teladan dalam keterbukaan. Namun justru yang terjadi sebaliknya—menggunakan upaya hukum berlapis untuk menutup informasi dari masyarakat. Langkah seperti ini jelas mencederai semangat pemberantasan korupsi,” tegas Patar.

​Upaya Hukum Berlapir yang Menimbulkan Kecurigaan PKN menilai bahwa langkah hukum Inspektorat Karawang, yang gigih menggugat hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mengajukan kasasi ke MA, adalah bentuk sikap defensif yang mencurigakan.

Terlebih, informasi yang disengketakan berkaitan erat dengan pengelolaan anggaran negara, yang seharusnya menjadi hak masyarakat untuk mengetahuinya.

​Tindakan menghalang-halangi akses informasi publik ini bahkan berpotensi melanggar Pasal 52 UU KIP, yang mengancam sanksi pidana bagi pejabat yang sengaja menutup akses informasi. Atas dasar itu, PKN mendorong lembaga penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk untuk melakukan audit investigatif lebih dalam.

​Patar Sihotang menegaskan bahwa putusan MA ini bukan hanya kemenangan bagi PKN, tetapi juga kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Ini adalah kemenangan bagi rakyat yang berhak tahu bagaimana uang negara dikelola,” ujarnya.

​Dengan putusan ini, PKN berkomitmen untuk terus mengawal implementasi UU KIP demi memastikan tidak ada lagi ruang bagi penyalahgunaan wewenang. Kemenangan ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh badan publik di Indonesia, keterbukaan bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum sekaligus moral yang harus dijalankan.

(Arju Herman)

 79 total views,  79 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!