Saniman Suami Dari Almarhum Ibu Ade Alidah Mendatangi (RSUD) Tigaraksa Kabupaten Tangerang Untuk Mengambil Hasil Rontgen Almarhum.

indopers.net | Tangerang (Banten) – Rumah Sakit umum (RSUD) Tigaraksa kabupaten Tangerang. Jalan tigaraksa Adiyasa Kelurahan kadu agung Kecamatan tigaraksa. 25/08/2025, Saniman suami dari( Alm) ibu ade Alidah datang ke RSUD Tigaraksa Untuk mengambil hasil rontgen yang katanya (Alm) sebelum meninggal Dunia telah di vonis penyakit (DBD) Oleh pihak RS pada waktu itu dokter riyan riyansyah yang menangani istri Saniman,dan beliau sudah berkali kali minta surat rujukan untuk d pindah kan ke RS lain namun dokter Riyan Juliansyah tidak memberikan surat rujukan tersebut,DR Riyan Juliansyah tidak ada inisiatif untuk membawa istri Saniman ke ruang (ICU)bahkan DR Riyan Juliansyah mengatakan ruangan (ICU) sudah penuh sampai istri saya meninggal di kamar Inap itu yang membuat saya, kecewa kepada pihak RS Umum tigaraksa.
Namun hasil dari Rontgen tersebut tidak sesuai dengan, penyakit yang di tujukan kepada (ALM)Ibu Ade Alidah Hal ini membuat saniman sangat terpukul dan kecewa, kepada, pihak RS Umum tigaraksa Tangerang Atas kelalaian yang DR. Riyan juliansyah yang Ia lakukan, sehingga istri saya meninggal Dunia.ini akan saya usut dan sya akan laporkan ke pihak( APH), Aparat penegak hukum setempat,ujar saniman begitu kecewa,
Sudah saya sampaikan sebelum nya kepada DR.Riyan juliansyah,kalo memang istri saya tidak bisa di tanggani oleh (DR) Riyan juliansyah ya saya minta, surat rujukan dan arahan agar istri saya bisa, selamat dan sembuh dari penyakitnya,saya kecewa, atas keterlambatan penanganan dan di duga, benar benar lalai dalam menangani istri saya yang katanya di vonis penyakit (DBD) sehingga, istri saya menghembuskan napas, terakhir di RS umum tigaraksa jelas, Pihak, RS harus bertanggung jawab atas meninggal nya Alm istri sya. Ujar saniman,
Saniman mengadukan hal ini kepada, kami selaku awak media, atas musibah yang menimpa istri nya sehingga meninggal dunia, karena diduga, lalai dalam menangani pasien,saniman akan, menuntut Pihak, RS umum, atas meninggal nya, ALM istri nya, kami juga selaku awak media akan mendalami kasus ini sampai dengan selesai, kami akan mengkonfirmasi kepada pihak Kadis kepala dinas RS umum tigaraksa, untuk memintai keterangan dari DR. Riyan juliansyah, terkait hal ini
Kalo memang pihak, RS. Umum tigaraksa tidak mau ada pertanggung jawaban atas meninggal nya ALM. Ibu ade Alidah Kami akan melaporkan kepada Dinas kesehatan atau ombudsman RI dan (APH) aparat penegak hukum, pasal 359.kitab UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. (KUHP) mengatur Tentang tindakan kelalaian.yang menyebabkan kematian orang lain. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
(Sopiyan Abdilah)
55 total views, 55 views today