Wamenaker Emmanuel Eben Ezer (Noel) Ditangkap KPK Dalam Operasi Tangkap Tangan

Wamenaker Emmanuel Eben Ezer (Noel) Ditangkap KPK Dalam Operasi Tangkap Tangan

indopers.net | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penindakan hukum dalam suatu kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

Kali ini, Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam keterangannya, hari ini, Kamis (21/8/2025), di Jakarta, Fitroh Rohcahyanto Wakil Ketua KPK membenarkan ada operasi tangkap tangan.

Dia juga mengonfirmasi salah seorang yang terjaring adalah Emmanuel Eben Ezer Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang akrab disapa Noel. “Iya, benar,” ujar Fitroh.

Menurutnya, ada 10 orang yang tertangkap bersama seorang Anggota Kabinet Merah Putih tersebut.

Fitroh menyebut, OTT yang dilakukan KPK berkaitan dengan dugaan pemerasan.

Berdasarkan KUHAP, aparat penegak hukum termasuk KPK punya waktu maksimal 1×24 jam untuk memeriksa orang yang ditangkap dalam statusnya sebagai saksi.

Kalau cukup bukti adanya tindak pidana korupsi, KPK bisa meningkatkan status pemeriksaan ke penyidikan, dan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka.

Emmanuel Eben Ezer (Wamenaker) Diduga Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3

Fitroh Rohcayanto Wakil Ketua KOmisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pada Rabu (20/8/2025) malam Tim Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan menangkap Emmanuel Eben Ezer Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang akrab disapa Noel.

Dalam keterangannya, hari ini, Kamis (21/8/2025), di Jakarta, Fitroh menyebut OTT yang dilakukan terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Terkait pengurusan sertifikasi K3,” ujar Fitroh.

Menurutnya, dugaan pemerasan itu dilakukan Emmanuel Eben Ezer Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) terhadap sejumlah perusahaan.

Dia menambahkan, ada sekitar 20 orang yang tertangkap bersama seorang Anggota Kabinet Merah Putih yang akrab disapa Noel.

Terkait OTT Noel, Budi Prasetyo Juru Bicara KPK meminta publik bersabar menunggu keterangan detail dari Pimpinan KPK dalam keterangan pers.

Berdasarkan KUHAP, aparat penegak hukum termasuk KPK punya waktu maksimal 1×24 jam untuk memeriksa orang yang ditangkap dalam statusnya sebagai saksi.

Kalau cukup bukti adanya tindak pidana korupsi, KPK bisa meningkatkan status pemeriksaan ke penyidikan, dan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka. (Udn)

 45 total views,  45 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!