JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Tabrak Lari, Keluarga Korban Minta Majelis Hakim Segera Jatuhkan Hukuman

indopers.net | Jakarta – Kasus tabrak lari yang menewaskan Supardi (82), telah memasuki sidang tanggapan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 14 Agustus 2025. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan, serta menolak eksepsi yang telah diajukan oleh kuasa hukum Terdakwa Ivon (65).
Menurut Haposan, anak korban mengatakan bahwa Korban mendiang ayah nya ditabrak mobil terdakwa saat jogging di Perumahan Taman Grisenda, Jakarta Utara, pada 9 Mei 2025. Pelaku kabur dan tidak mengakui perbuatannya, bahkan mengklaim menabrak tiang.
“Kaca mobil depan pecah, darah, dan rambut korban ditemukan di kaca mobil, menjadi bukti kuat pelakunya itu terdakwa” ujar Haposan.
Keluarga korban mengaku kecewa karena terdakwa mendapatkan penangguhan tahanan kota dengan alasan sakit. Mereka bahkan memiliki video yang menunjukkan terdakwa berbelanja di pasar setelah sidang pertama, sehingga menimbulkan keraguan tentang keseriusan kondisi kesehatan terdakwa.
“Kita merasa sedih dan kecewa atas sikap terdakwa yang tidak menunjukkan itikad baik setelah kejadian. Mereka berharap terdakwa dihukum seadil-adilnya” ucapnya.
Lebih lanjut, keluarga korban mengatakan saat terdakwa keluar dari ruang sidang terlihat badannya membungkuk dan berjalan seperti orang sakit. Namun setelah di luar pengadilan, terdakwa berjalan dengan tegap.
“Sandiwara macam apa ini, benaran sakit atau pura-pura sakit. Di ruang sidang jalannya terbungkuk-bungkuk, kita ikutin sampai keluar pengadilan dia bisa jalan normal lagi. Ini tipu muslihat namanya” kata Haposan.
Sidang telah digelar sebanyak tiga kali, keluarga korban meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan menjatuhkan hukuman yang setimpal. Atas perbuatan terdakwa Ivon, diduga dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(sopian A)
82 total views, 82 views today