Komisi Informasi Jawa Timur Mengelar Sidang Sengketa Informasi Publik PKN Dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

indopers.net | Sidoarjo (Jatim) – 05 Agustus 2025 Sudah 3 tahun lebih lembaga PKN Sidoarjo mengajukan sengketa informasi publik semenjak 25 Maret 2022 kepada KIP Jawa Timur, setelah menunggu sekian lama baru mendapat Panggilan Sidang Ajudikasin Non Litigasi pada 05 Agustus 2025 dengan Nomor 180/362/VII/KI-Prov.Jatim-RLS/2025, pengajuan gugatan tersebut berawal pada 25 Desember 2021 ketua umum PKN Patar Sihotang SH, MH mengirim surat permohonan informasi publik kepada PPID Kabupaten Sidoarjo dengan nomor surat 01/PI/SIDOARJO/PKN/XII/2021, 02/PI/SIDOARJO/PKN/XII/2021, 03/PI/SIDOARJO/PKN/XII/2021, dokumen informasi publik yang diminta antara lain LPJ Dana BOS Reguler SMP Se Kabupaten Sidoarjo, LPJ pengunaan anggaran Dinas Pendidikan Sidoarjo, LPJ pengunaan anggaran PPID Kabupaten Sidoarjo, dan dukumen kontrak Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo, semua dukumen informasi publik yang di minta PKN tahun 2019 dan 2020,
Pada saat awak media wawancara kepada Ketua PKN Sidoarjo Deni (5/8) setelah selesai sidang mengatakan ” untuk sidang pertama ini Pemerintah Daerah sebagai termohon tidak bisa hadir informasi yang di bacakan panitera alasan termohon tidak bisa hadir karena surat kuasa untuk menghadiri sidang belum di buatkan ” ungkap Deni, panitera mengatakan surat pangilan sudah di kirim kepada termohon hari kamis 31 Juli 2025 melalui email yang secara sistem langsung di terima oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Deni menjelaskan sangat kecewa kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai termohon tidak bisa hadir untuk memenuhi pangilan sidang yang pada akhirnya sidang di tunda.
Pada sidang berikutnya yang akan di gelar pada tanggal (12/8) tim PKN Sidoarjo berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bisa hadir di sidang berikutnya agar sidang sengketa informasi publik ini bisa segera selesai dan putusan di bacakan, dari tiga surat permohonan informasi publik yang di minta PKN dari Dinas Pendidikan Sidoarjo memberi balasan melalui PPID dengan nomor surat 067/68/438.5.14/2022 tetapi surat balasan yang di sampaikan tidak sesuai dengan sesuai yang di minta pemohon, dan selanjutnya PKN mengirim jawaban terkait ketidak sesuaian dokumen yang di mohonkan PPID dengan nomor surat 01/MENJAWAB SURAT PI/SIDOARJO/PKN/I/2021, dan di karenakan tidak ada jawaban terkait pemohonan surat yang di mohonkan PKN akhirnya Ketua umum Patar Sihotang SH,MH memerintahkan tim Sidoarjo mengirim gugatan Kepada Komisi Informasi Jawa Timur dengan nomor surat 01/GUGATAN/SIDOARJO/PKN/III/2022.
Sampai pada akhirnya pangilan sidang sengketa informasi publik yang di ajukan PKN mendapat panggilan pada 05 Agustus 2025, harapan tim PKN Sidoarjo dengan di berikan permintaan informasi yang di mohonkan PKN, akan menjadi bukti bahwa dukumen informasi publik bukan dokumen yang di rahasiakan siapa saja bisa meminta tanpa terkecuali, tujuan PKN meminta informasi publik sebagai kontrol sosial terhadap pelaksanaan dan atau penyelenggaraan progam dana BOS tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020 di Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo.
Ketua PKN Sidoarjo mendapat instruksi dari Ketua umum semua dukumen yang di eksekusi nantinya di bawa ke kantor Pusat yang ada di Jl Caman Raya No. 7 Jatibening Kota Bekasi untuk di telaah terlebih dahulu selanjutnya Ketua umum PKN akan memerintahkan semua tim yang ada di wilayah Jawa Timur untuk membantu ke lapangan sebagai kontrol sosial, dan segera menyampaikan hasil temuan kepada kantor pusat sesuai dengan Slogan PKN, Cari Temukan Laporkan. (giru)
99 total views, 99 views today