Hadirkan Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak Pastikan Perlindungan Dan Hak Hak Anak Terpenuhi

indopers.net | Pacitan (Jatim) – Pemerintah Kabupaten Pacitan berkomitmen mewujudkan Kabupaten Pacitan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Komitmen tersebut ditandai dengan hadirnya Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak.
Demikian disampaikan Wakil Bupati Pacitan Gagarin Sumrambah membacakan sambutan Bupati Pacitan dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan no 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Gedung Karya Darma, Selasa (29/07).
“Perda ini menjadi payung hukum yang kokoh, landasan yang kuat bagi kita, baik pemerintah, masyarakat, akademisi, media massa, dunia usaha untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara menyeluruh,” kata Wabup Gagarin.
Melalui Perda tersebut lanjutnya, akan mempertegas hak-hak dasar anak, seperti hak untuk hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi. Memastikan semua anak mendapatkan NIK (kartu identitas anak). Tidak ada lagi anak yang terpaksa putus sekolah karena kendala ekonomi, menurunnya angka stunting, mencegah anak menjadi korban kekerasan dalam bentuk apapun
“Mari kita pastikan masa depan anak-anak kita cerah gemilang, penuh harapan dan terhindar dari segala bentuk hal yang dapat merugikan serta menghambat potensi mereka,” pungkasnya.
Sosialisasi Perda Kabupaten Pacitan No. 2 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak diikuti oleh akademisi, pelaku usaha, media serta koordinator penyuluh KB se-Kabupaten Pacitan. Hadir pula unsur forkopimda serta pimpinan perangkat daerah terkait. (ttk)
142 total views, 142 views today