PT. AKP (Anugrah Kreasi Propertama), Digeruduk Gara-gara Warga Belum Menerima Pembayaran Tanah mereka

PT. AKP (Anugrah Kreasi Propertama), Digeruduk Gara-gara Warga Belum Menerima Pembayaran Tanah mereka

indopers.net | Parungpanjang/ Bogor (Jabar) – Ratusan warga menggeruduk, PT. AKP (Anugrah Kreasi Propertama) bertempat di aula Kantor Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Kamis. (17/07/2025).

Mereka mempersoalkan lahan Tanah di wilayah Desa Cikuda, yang kini diklaim sebagai milik PT. AKP (Anugrah Kreasi Propertama), Sedangkan dari Pihak PT. AKP, Sudah di bayar ke Pihak ketiga yang sudah di percaya yang berinisial (JY) tetapi Pihak Ketiga tidak memberikan uang, pembayaran sampai ke tangan si-Pemilik Tanah Warga jelasnya.

Warga menuntut Pihak PT. AKP (Anugrah Kreasi Propertama) musyawarah terkait polemik lahan Tanah Warga di wilayah, Kampung Pingku, Desa Cikuda, yang kini diklaim sebagai milik PT. (AKP) Anugrah Kreasi Propertama terangnya.

Kedatangan masyarakat bertujuan musawarah menyaksikan langsung mediasi antara pihak PT. AKP (Anugrah Kreasi Propertama) perwakilan warga, dan kuasa hukum dari pihak yang mengklaim lahan Warga.

Persoalan ini mencuat setelah area lahan di Bangun dipagari dan dipasangi papan informasi yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah tanah PT. AKP. Anugrah Kreasi Propertama.

Kami menolak adanya pembangunan karnah kami belom menerima Pembayaran, warga yang sudah puluhan tahun ada di sini,” kata Warga salah satu yang hadir dalam musyawarah tersebut

Ia berharap Tanah yang telah dibangun segera di Bayar dan di lunasi.

Kepala Desa, Cikuda H. Raden Agus Sutisna mengatakan pihaknya saat ini masih dalam tahap mediasi dan belum menghasilkan keputusan akhir.

Kepala Desa Cikuda H. Raden Agus Sutisna, tidak memihak sebelah pihak, baik dari PT. maupun Warga hanya meluruskan saja agar tanah warga di bayar sesuai perjajian oleh PT. AKP. Anugrah Kreasi Propertama. jelasnya.

Ia menambahkan, 24 pihak Warga belum menerima bukti otentik dari pengklaim, PT.AKP (Anugrah Propertama), seperti dokumen sah atas tanah tersebut.karna belom menerima pembayaran yang sah terangnya.

“Kami berharap kuasa hukum bisa menyiapkan dan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah untuk dibahas di jalur mediasi,” jelasnya.

Sementara itu, dari pihak PT. AKP (Anugrah Kreasi Propertama) yang mengklaim lahan menyebut kliennya Sudah membayar kepada pihak ke tiga yang di percaya oleh PT. AKP (Anugrah Kreasi Propertama), namun pihak ketiga tidak di bayarkan kepada Warga dan pihak ketiga pun tidak hadir di tempat karna merasa bersalah takut di kroyok Warga yang berinisal (JY) jelasnya.

Menurut warga lahan yang kini digunakan sebagai tempat pemukiman Perumahan, memiliki luas Tanah 4, 10. Hektar, sesuai yang tercantum dalam dokumen yang dimiliki PT. AKP (Anugrah Kreasi Propertama) terangnya.

Luas lahan di sana sesuai dokumen kepemilikan, yakni 4, 10. Hektar ungkapnya.

Polemik ini masih berlanjut dan menunggu hasil mediasi selanjutnya untuk menentukan status hukum lahan tersebut, sekaligus memastikan hak masyarakat atas akses Lahan tanah Warga

Disaksikan oleh apratur Pemerintahan Desa, bersama Jajaran, Kades Cikuda H. Raden Agus Sutisna, Camat Parungpanjang, Drs Chairuka Judyanto Nugroho, M.SI, Kapolsek Parungpanjang, Kompol Dr Suharto S.H. M.H. Satpol PP, media juga turut hadir terkait permasalahan lahan Warga terangnya.

(sopian A)

 119 total views,  119 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!