Kuasa Hukum Ketua Ormas BMT Laporkan Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Perusahaan Sawit ke Polres Kobar.

indopers.net | Kotawaringin Barat (Kalteng) – Kuasa Hukum Ketua Umum Ormas Betang Mandau Talawang (BMT) Kristianto D Tunjang atau yang akrab disapa Deden yakni Marden A Nyaring SH.MH, Mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penganiayaan dan tindakan sewenang -wenang yang dialami kliennya Ke Polres Kotawaringin Barat, Laporan tersebut telah dibuat di SPKT Polres Kobar pada 17 Juni 2025 dan kini statusnya telah naik dari Lidik ke sidik.
Kami berharap penyidik Satreskrim Polres Kobar serius menindaklanjuti laporan kami, Klien kami menjadi korban kekerasan saat menegur aktivitas pemanenan yang dilakukan di luar HGU, PT.Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi (GSIP) kata Marden kepada awak media di halaman Polres Kobar pada Jumat (11/7/2025).
Menurut Marden insiden bermula saat kliennya menerima laporan dari Awen salah satu pengawas lapangan terkait aktivitas panen buah sawit yang diduga dilakukan di luar area HGU PT.GSIP.
Merespon laporan tersebut, Deden bersama sopirnya Meiky langsung menuju lokasi, Sesampainya ditempat kejadian Deden mendapati para pekerja sedang memanen sawit, Ia kemudian menegur secara baik-baik agar aktivitas dihentikan karena lahan tersebut masih dalam sengketa dan berada di luar ijin resmi perusahaan berdasarkan telaah BPN.
Deden juga menyampaikan hal itu kepada mandor, security dan 2 oknum anggota TNI yang berada dilokasi, Namun tak lama kemudian datang 2 mobil berisi sejumlah orang salah satunya Agus Wantara selaku CDO PT.GSIP dan yang lainnya tidak dikenal.
Salah satu dari mereka justru memerintahkan agar aktifitas panen dilanjutkan, Saat Deden berupaya menghentikan kegiatan tersebut, sekelompok orang langsung menyerang secara fisik mencekik leher memelintir tangan dan memborgolnya.
Ia juga mengaku diseret, dipukul serta dipaksa naik keatas bak mobil bersama tiga anggota timnya, Mereka kemudian dibawa kearea sepi disekitar blok PT.AMR dan diinterogasi secara tidak manusiawi.
Bahkan menurut Marden sempat ada tembakan peringatan di dekat telinga Deden serta ancaman pembunuhan oleh oknum yang membawa senjata tajam, Hp Klin kami dirampas data dihapus dan mereka disuruh duduk ditanah dalam keadaan diborgol, klien kami juga diintimidasi dan dicap sebagai preman, Semua itu sangat melanggar hukum dan hak asasi manusia,”tegas Marden.
Deden menyampaikan bahwa dirinya menegur aktifitas pemanenan berdasarkan surat telaah dari ATR/BPN nomor IP/971-6201/ lV/2025 tertanggal 11 Juni 2025 yang menyatakan bahwa titik kordinat lokasi tersebut berada diluar HGU PT.GSIP dan belum memiliki status hak atas tanah.
“Justru tujuan kami adalah menyelesaikan komplek lahan ini secara baik melalui kerja sama dengan masyarakat dan pemerintah desa agar ada manfaat sosial seperti fasilitas umum,”ujar Deden dalam kesaksiannya.
Setelah beberapa jam ditahan dilokasi tersebut, rombongan kemudian dibawa menuju Pangkalanbun, Anehnya mereka sempat diajak makan oleh pihak perusahaan sebelum akhirnya dibawa ke SPKT untuk visum malam harinya.
Deden juga menyebutkan bahwa mobil pribadinya disita oleh pihak yang membawanya, Kuasa Hukum berharap aparat penegak hukum dapat bertindak obyektif dan profesional dalam menangani kasus ini, Ia menekankan pentingnya penegak hukum yang adil, terutama terhadap dugaan kekerasan dan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum perusahaan maupun aparat dilapangan. “Ini bukan hanya soal lahan tapi juga soal hak asasi dan perlakuan terhadap warga negara, Kami akan terus kawal proses ini,”Pungkas Marden.(Hermansyah).
97 total views, 29 views today