Tertibkan Jukir Liar Sesuai Regulasi, DPRD Kota Surabaya Dukung Pemkot.


indopers.net | Surabaya – Adi Sutarwijono Ketua DPRD Kota Surabaya mendukung pemerintah kota (Pemkot) untuk menertibkan juru parkir liar sesuai regulasi.
Ia memastikan penertiban jukir liar sudah sesuai peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah.
“Maka kemudian DPRD ini sudah menetapkan regulasinya dalam Perda Pajak Daerah. Nah, tempat pajak parkir itu salah satunya di situ. Akan dicantumkan itu,” bebernya pada Senin (16/6/2025).
Ia berharap dengan penertiban ini semua tempat parkir kendaraan yang ada di Surabaya membuat nyaman warga.
“Saya berharap agar penitipan parkir ini dapat lebih memberikan kenyamanan, keamanan, dan juga kepastian bagi warga masyarakat Surabaya. Di mana pun tempat area berbelanja, bisa di restoran, bisa di, kafe bisa di toko modern dan sebagainya itu,” jelasnya.
Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2018, parkir di persil pribadi tempat usaha, ada opsi untuk pengusaha membayar pajak saja, atau sekaligus menggratiskan pengendara.
“Diberikan opsi untuk membayar, membayar pajak, atau kemudian pihak pengusaha juga kemudian menggratiskan pajak parkir itu (ke pengendara),” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menetapkan aturan parkir di toko modern usai bertemu dengan para pengusaha.
Toko modern yang punya lahan parkir sendiri atau persil, bebas menggratiskan pengunjung, atau menarik tarif parkir ke pengunjung.
Diketahui, mulai awal pekan bulan Juni, Eri menggelar apel hingga inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah minimarket, lalu menyegel 58 lahan parkir minimarket.
Langkah itu menindaklanjuti pernyataannya pada 2 Juni 2025 lalu, di mana Eri minta setiap tempat usaha menyediakan jukir resmi yang mengenakan rompi perusahaan, dan tidak menarik tarif ke pengunjung meski sukarela. (khoiron)
349 total views, 37 views today