DESA GANDONG NGAWI MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH.

indopers.net | Ngawi (Jatim) – Musyawarah Desa Khusus Pembentukan koperasi merah putih Desa Gandong Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi – Jawa Timur dan kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Gandong, Pimpinan Musyawarah di Pimpin Oleh BPD Desa Gandong Sabtu 22 Mei 2025 adapun yang di hadiri oleh kepala Desa Gandong Perangkat Desa, Ketua dan anggota BPD, ketua RT/RW, kader posyandu, Pendamping Desa Camat Bringin Pak Pri Penyuluh Pertanian dan dari Dinas Koperasi Kab Ngawi serta Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Kecamatan Bringin.

Dalam sambutan Kepala Desa Gandong Bpk Kuswanto menyampaikan mengenai Pembentukan Koperasi Merah Putih dan pengurus, berdasarkan Surat Edaran Dari Kementrian Desa Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Diharapkan siapapun yang terpilih sebagai pengurus Koperasi Merah Putih nanti akan mampu menjalankan amanah untuk kemajuan koperasi di Desa Gandong.
Dalam sambutannya Camat Bringin P Pri sapaan aktabnya, menyampaikan untuk Kecamatan Bringin yang terdiri dari 10 Desa dan Desa Gandong adalah Desa yang ke 7 (tujuh) mendirikan koperasi Desa merah putih. jadi Kecamatan Bringin sudah terbentuk semua pada hari ini karena setelah ini mmaaih ada 3 Desa lagi yang musdessus tentang pembentukan Koperasi Merah Putih, dan kita adalah Desa yang ke 7 artinya ini merupakan salah satu apresiasi salah satu kebrakan yang begitu berani, untuk lebih cepat melaksankan apa yang di intruksikan oleh bapak presiden kita. semua wajib sebagaimana kita lihat tadi slepnya bapak presiden bukan hanya sekedar Desa yang di tuntut untuk membentuk koperasi Desa tapi juga kelurahan. ujarnya.
Dalam sambutan bapak Camat sebagai pembina menyampaikan poin yang berkaitan langsung dengan koperasi merah putih, pertama peran kementerian desal dalam koperasi Desa atau kelurahan merah putih yaitu mendorong penerima manfaat bantuan sosial menjadi anggota dan atau pengurus koperasi Desa atau kelurahan koperasi merah putih,
kedua menfasilitasi produk penerima bantuan pemerdayaan untuk di promosikan dan di pasarkan melalui koperasi Desa atau kelurahan merah putih,
ketiga potensi yang dimiliki program keluarga harapan dalam koperasi Desa atau kelurahan merah putih yaitu kpm,pkh usia produktif. usia 18 tahun sampai 50 tahun. kpm, pkh yang memiliki usaha dan KPM, PKHyang sudah mampu berpotensi sebagai anggota dan atau pengurus koperasi Desa ataupun kelurahan merah putih. kemudian dari Dinas Pertanian yang memiliki usaha dan atau menerima bantuan bidang pemerdayaan dapat berpotensi sebagai pemasarkan dan mempromosikan produknya melalui koperasi Desa atau kelurahan merah putih. ujarnya.
Dari hasil musyawarah disepakati pengurus Koperasi Merah Putih adalah aebagai berikut, Bapak Aris Dwi Jatmiko sebagai Ketua, Sulistiyo Arum Naningtiyas, sebagai Sekretaris, dan Hani Tri sebagai Bendahara, sedangjan Ketua Bidang Usaha Sdr A Dhofir dan Ketua Bidang Anggota Sdri Farida serta Bpk Kuswanto ( Kepala Desa ), Sutrisno dan Kandi Wiyono sebagai Pengawas.
Setelah terbentuk kepengurusan, dan disaksikan para undangan pengurus menentukan adanya simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yg ditujukan kepada semua msyarakat Desa Gandong perbulan agar masyarakat Desa Gandong biar lebih sejahtera.
Ke anggotanya Koperasi Merah Putih adalah semua masyarakat Desa Gandong serta diambilkan dari segala unsur diantaranya pemuda, tokoh agama dan kaum ibu ibu. Dan masa kepengurusan berlaku selama 5 Tahun. (Adv / rin)
50 total views, 50 views today