Terkuak Sudah Saat RDP “M.Yusuf Batubara” Kades Paluh Kurau Di Pecat Bupati Deli Serdang Telah Sesuai SOP

Terkuak Sudah Saat RDP “M.Yusuf Batubara” Kades Paluh Kurau Di Pecat Bupati Deli Serdang Telah Sesuai SOP

indopers.net l Deli Serdang [Sumut] – Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 1 DPRD Deli Serdang dengan warga utusan kepala desa Paluh Kurau, Penasehat Hukum sang kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta Dinas PMD, Inspektorat dan Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang bahwa tentang pemecatan kepala desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak atas nama Muhammad Yusuf Batubara telah sesuai SOP dan perundang-undangan yang berlaku

Bertempat di ruangan rapat komisi 1 DPRD Deli Serdang. Jln Negara desa Tanjung Garbus l Kecamatan Lubuk Pakam. Rabu,(21/5/2025)

Ketua BPD dan Anggota saat memberikan penjelasan tentang surat usulan pemecatan terhadap kades mereka

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin ketua komisi 1 Merry Alfrida br Sitepu SH, MKn
Mengatakan.
Saya berharap kepada semua pihak agar terbuka dan transparan dalam RDP ini tentang persoalan pemecatan Kades Paluh Kurau, agar seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Deli Serdang dapat memahami persoalan sebenarnya
“Ujar Merry Alfrida

Berdasarkan penjelasan dari Pihak Dinas PMD menyebutkan kan, bahwa pemecatan itu berdasarkan adanya ;
~Adanya surat usulan pemecatan Kades kepada Bupati dari 6 orang ketua dan anggota BPD melalui camat, lalu camat meneruskan surat tersebut ke Dinas PMD, kemudian meneruskan ke Inspektorat lalu diteruskan ke Sekda, yang selanjutnya dibentuk lah tim verifikasi/monitoring layak atau tidak M.Yusuf Batubara di berhentikan.
~Adanya surat mosi tidak percaya dari seluruh kepala dusun terhadap kades M.Yusuf Batubara
~Kades melakukan keputusan-keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga dan pihak lain/golongan tertentu.
~Sesuai UU no 6 thn 2014 tentang desa, Permendagri no 66 thn 2017 tentang pemberhentian kepala desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang no 6 thn 2021 tentang perubahan Perbup no 10 thn 2018. “Jelas juru bicara Dinas PMD

Kepala Inspektur Deli Serdang H.Edwin Nasution SH, M.Si menerangkan bahwa kades M.Yusuf Batubara
~Telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berulang-ulang, walaupun sudah beberapa kali membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya
~Telah melakukan perbuatan korupsi berulang kali, (ada temuan korupsi lalu dikembalikan (TGR istilah di hukum) namun korupsi lagi dikembalikan lagi selama priode (2023 – 2024)

Atas usulan dan kajian mendalam atas pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan kades semasa aktif membuat Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan memecat M.Yusuf Batubara sebagai Kades mulai 15/4/2025 dengan catatan

agar seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Deli Serdang ini, jangan mencontoh perbuatan M.Yusuf Batubara demi kemajuan Deli Serdang kedepan
” Jelas Edwin Nasution saat rapat RDP

Juru bicara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membenarkan bahwa,
usulan pemecatan itu merupakan hasil dari musyawarah BPD dan ditandatangani oleh 6 orang anggota, sementara 1 orang lagi tidak dapat hadir karena ada halangan yang bersangkutan
” Jelasnya

Salah satu anggota komisi 1 DPRD Deli Serdang yang turut hadir Siswo Adi Suwito mengatakan.
RDP ini kita laksanakan adalah untuk menampung aspirasi dari pihak yang bersengketa untuk kami jadikan masukan dan mungkin atensi untuk jalur hukum lainnya demi kemajuan Kabupaten Deli Serdang tercinta ini
“Pungkas Siswo Adi Suwito

(Jhon Tobing)

 571 total views,  571 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!