Diduga Mencemarkan Nama Baik Desa, Pemdes Cipelem Brebes Laporkan Akun Medsos Arien Alhaby ke (APH)

Diduga Mencemarkan Nama Baik Desa, Pemdes Cipelem Brebes Laporkan Akun Medsos Arien Alhaby ke (APH)

indopers.net | Brebes (Jateng) – Merasa tercemar nama baik instansinya dengan menuduh pembuatan KK salah, Pemerintah Desa (Pemdes) Cipelem, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes melaporkan akun Facebook Arien Alhaby ke Aparat penegak hukum (APH). Akun tersebut diketahui merupakan warga Desa Cipelem.

Kepala Desa (Kades) Jamroni, melalui perangkat desa Sohirin seaku Kaur Umum mengatakan, laporan tersebut ditujukan kepada warganya yang diduga telah menuduh dan mencoreng nama baiknya, yang disebar luaskan melalui sosial media Facebook.

“Untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik tentang pembuatan KK yang dituduhkan saudara Arien kepada Pemdes, itu menuduh bahwa pemdes yang membuat KK. Sedangkan kalau membuat KK lewat desa itu harus ada dokumen yang komplit,” kata Sohirin, saat ditemui di kantornya, pada Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, pemdes Cipelem tidak pernah membuatkan KK tersebut, dia membuat langsung ke Dukcapil. Namun dia menyalahkan pemdes karena diduga ada kesalahan data.

“Ia kesalahan data double, yang betul anaknya mba Arien itu ikutnya ke KK Pak Surip kepala keluarganya, sedangkan KK yang baru terbit anaknya mba Arien ikut juga ke KK-nya mas Eril namanya,” ujarnya.

Sementara itu, pihak pemdes sudah menghubungi warganya untuk menghapus video tersebut. Namun tidak dihiraukan bahkan seolah-olah menantang.

Kemudian, Pemdes dalam pelaporannya didampingi empat penasehat hukumnya yaitu, Ahmad Soleh,S.H,.M.H Aenurofiq,S.H Manarul Huda,S.H dan Syahrul Rifki,S.H.

Aenurofiq menyampaikan bahwa kliennya telah menjadi korban dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh akun facebook atas nama Arien Alhaby.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami telah melakukan pendampingan hukum terhadap klien kami dalam proses pelaporan ke Polres Brebes. Laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian, dan kami mengapresiasi langkah cepat serta responsif dari aparat dalam menangani perkara ini,” ucapnya.

Aenurofiq juga mengatakan, dirinya akan mengawal kliennya hingga tuntas. Kerena menurutnya setiap warga negara memiliki hak hukum dalam menegakkan dan mendapatkan keadilan.

“Kami menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk aparatur desa, memiliki hak hukum yang sama untuk mendapatkan perlindungan atas nama baik dan kehormatan dirinya. Oleh karena itu, kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” bebernya.

Lebih lanjut ia mengatakan, perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, antara lain. Pasal 311 KUHP, yang mengatur tentang Fitnah.

“Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik,” tegasnya.

(Jrd/ Dms).

 122 total views,  4 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!