BPD Desa Kemuning Tunjangan Raib Selama 5 Bulan Juga LKPPD dari Pemdes Tidak Sampai Ke BPD

BPD Desa Kemuning Tunjangan Raib Selama 5 Bulan Juga LKPPD dari Pemdes Tidak Sampai Ke BPD

indopers.net | Bangkalan (Madura) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kemuning, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, mengaku belum menerima Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2024 dari Pemerintah Desa (Pemdes) kemuning .

Padahal, berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, laporan tersebut wajib disampaikan kepala desa kepada BPD setiap akhir tahun anggaran dan paling lambat bulan April tahun berikutnya.

Aprilia Ikawati, Sekretaris BPD Desa Kemuning, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta LKPPD sejak April, namun tidak ditanggapi oleh Pemdes.

“Bulan April lalu anggota BPD Desa Kemuning meminta Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa TA 2024 (LKPPD) kepada Pemdes, tetapi tidak ditanggapi,” ujarnya, Rabu (14/5/2025)

Aprilia menegaskan bahwa LKPPD adalah kewajiban kepala desa dan merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui BPD.

“LKPPD itu wajib disampaikan kepada BPD. Selanjutnya, BPD melaporkan berkas tersebut kepada Bupati melalui Camat. Ini bukan sekadar laporan administratif, tapi bentuk akuntabilitas dan bagian dari tupoksi kami,” tambahnya.

Sementara itu, Abd Halim, Kaur Pemerintahan dan operator Desa Kemuning, saat dihubungi melalui WhatsApp pada Selasa (13/5/2025), menyatakan tidak mengetahui keberadaan kewajiban LKPPD.

“LKPPD itu apa? Setahu saya sudah tidak ada LKPPD sekarang,” tulisnya singkat.

Terkait hal ini, Camat Tragah, Irisu’ud, M.A.P, saat dikonfirmasi Rabu (14/5/2025), membenarkan bahwa laporan tersebut memang wajib diserahkan kepada BPD. Agar desa bisa tertib admistrasi untuk menjalankan roda pemerintahan di desa.

“Untuk LKPPD, seharusnya BPD menerima laporan tersebut paling akhir bulan April kemarin,” tegasnya.

Namun, sampai akhir April, laporan itu belum juga diterima. Bahkan, BPD juga belum mendapatkan tunjangan sejak Januari 2025. Aprilia menyebut keterlambatan ini diduga berkaitan dengan sikap kritis BPD yang menjalankan tugasnya sesuai undang-undang.

“Anggota BPD yang proaktif menjalankan tupoksinya sesuai amanat perundang-undangan malah tidak diberikan haknya. Tunjangan kami tertahan selama 5 bulan. Ini bukan hanya berdampak pada BPD, tapi juga staf lainnya,” katanya.

Camat Tragah menegaskan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai sumber dana tunjangan sebenarnya sudah dicairkan, dari beberapa bulan sebelum nya diperkirakan bulan puasa kemaren.

“Untuk ADD sudah diajukan dan cair sekitar akhir bulan Maret kemarin,” jelasnya.

Camat Tragah juga menegaskan bahwa pencairan tunjangan merupakan kewenangan penuh pemerintah desa. Untuk menyalurkan hak dan kewajiban dari pada BPD dan perangkat desanya.

“Untuk gaji, kewenangannya ada di desa, Mas. Harusnya setiap bulan bisa dicairkan, tapi kembali lagi kewenangannya sepenuhnya ada di desa,” pungkasnya.

(giru/tim)

 86 total views,  15 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!