”HW” Terduga Kasus Penipuan Dengan Tipu Muslihat Pengurusan (SHM) Di Gelar Pengadilan Negeri Serdang Bedagai

indopers.net l Deli Serdang [Sumut] – Kasus penipuan no 116 tanggal pelimpahan Kamis,13/3/2025 dengan no B-1438/L.2.29/Eoh.2/Sei Rampah/03/2025.
Dengan tersangka ‘HW’ (PNS di kantor BPN Dolok Sanggul) selaku korban Surya Bakti warga desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei) di gelar di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Jln Negara – Tebing Tinggi KM 56, desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Rabu,(14/5/2025)
Kasus penipuan dengan tipu muslihat ini bermula saat tersangka ‘HW’ datang ke kilang padi Surya Bakti pada tanggal 08 mei 2023 dengan modus yang ditawarkan HW kepada Surya Bakti adalah, bahwa tanah yang baru di beli korban tahun 2019 seluas 11 Hektar di dusun V desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang
Saya bisa menguruskan surat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pak Surya Bakti (korban) yang walaupun tanah tersebut berstatus HGU PTPN ll dengan cara ganti rugi yang diregistrasi oleh camat dan saya juga punya kenalan orang BPN Deli Serdang dan orang PTPN ll untuk mempermudah peralihan surat ke SHM
” Modus tawaran HW kepada Surya Bakti
Karena Surya Bakti merasa sangat penting sekali adanya ke absahan surat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas status tanah yang baru dibelinya itu membuat korban tergiur dengan kesepakatan biaya kepengurusan sebesar Rp.2.000.000.000- (2 milliar)
Selama dalam waktu pengurusan (SHM) ‘HW’ selalu meminta uang kepada Surya Bakti, mulai dari 70 juta, 700 juta, 30 juta dan seterusnya.
Bahwa akibat perbuatan tersangka ‘HW’ maka korban Surya Bakti mengalami kerugian Rp 805.000.000-(Delapan ratus lima juta) dengan saksi, Lusia (istri korban), AKP Manho Pandiangan, Vincent Steward, Jigoro Lumban Raja, Donni Ondo Pandiangan
Menurut informasi dari Poltabes Medan, bahwa tersangka ‘HW’ juga sedang di laporkan orang lain dengan modus yang sama
Jaksa Penuntut (JPU) menjerat tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana dengan hukuman 4 tahun penjara.
(Jhon Tobing)
60 total views, 60 views today