Warga Bogor Barat Keluhkan Dengan Adaya Premanisme Berkedok Mata Elang

Warga Bogor Barat Keluhkan Dengan Adaya Premanisme Berkedok Mata Elang

indopers.net | Bogor (Jabar) – Marak di perbincangkan dengan ada  nya premanisme berkedok mata elang warga masyarakat Bogor barat keluhkan Ada nya Mata elang yang sering tarik paksa kendaraan di jalan Selasa,(14/05/2025)

Sulaeni salah satu warga Bogor barat  memaparkan keluhannya kami selaku warga masyarakat Bogor barat sangat amat merasa resah dengan keberadaan mata elang yang selalu rebut paksa kendaraan di jalan dan bukan satu dua orang yang jegat nya bahkan sampe enam orang yang mengejar dan memberhentikan kendaraan tersebut,paparnya.

Dan sulaeni  berharap kepada pemerintah untuk menindak tegas ada nya premanisme berkedok mata elang yang sangat meresahkan masyarakat dan kami memohon kepada pihak aparat semoga bisa mendengar keluhan kami selaku Warga masyarakat Bogor barat yang amat sangat keganggu dengan keberadaan nya mata elang harapnya.

Penarikan paksa kendaraan oleh debt collector merupakan tindakan yang dapat dijerat dengan hukum pidana, seperti Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Penarikan paksa ini juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yang dapat dituntut berdasarkan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(Sopiyan A)

 46 total views,  46 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!