Susunan Majelis Hakim yang Akan Sidangkan Perkara Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, Ada Mantan Wartawan

Susunan Majelis Hakim yang Akan Sidangkan Perkara Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, Ada Mantan Wartawan

indopers.net | Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Hendri Tobing telah menunjuk majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.

Rudi Suparmono merupakan terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. “Ketua majelis hakim Iwan Irawan, anggota majelis hakim Sri Hartati dan Andi Saputra,” demikian susunan majelis hakim yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).

Adapun Iwan Irawan dan Sri Hartati merupakan hakim senior dengan golongan atau berpangkat Pembina Utama Muda (IV/C) yang mengadili perkara Tipikor di PN Jakarta Pusat, Sehari-hari Iwan Irawan juga mengadili perkara di PN Jakarta Utara.

Kejagung Limpahkan Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ke Kejari Jakpus Sementara itu, salah satu perkara yang diadili oleh Sri Hartati adalah kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Windu Aji Susanto terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kemudian, ini merupakan perkara perdana hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Andi Saputra yang baru dilantik oleh Ketua PN Jakarta Pusat pada Rabu (30/4/2025). Sebelum menjadi hakim Ad Hoc Tipikor, Andi merupakan jurnalis senior di bidang hukum dan Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) periode 2022-2024.

Adapun sidang perdana perkara Rudi Suparmono yang juga eks Ketua PN Jakarta Pusat digelar pada Senin 19 Mei 2025 di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali. Kejagung Gelar Uang Bukti Rp 21 M Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara Rudi Suparmono ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Mei 2025. Rudi menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. “Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap tersangka Rudi Suparmono selaku Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, pada Selasa 6 Mei 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa. Atas perbuatannya, Rudi dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 12 huruf a atau 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Januari 2025 setelah penyidik menemukan cukup bukti usai menggeledah sejumlah tempat di Palembang, Sumatera Selatan. Berdasarkan kronologi yang telah dihimpun oleh penyidik, Rudi Suparmono punya peran dalam memilih hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. Sebelum surat penetapan susunan majelis hakim diteken, Rudi melakukan komunikasi dengan makelar kasus Zarof Ricar (ZR) yang kemudian menghubungkannya dengan pengacara Ronald, Lisa Rachmat (LR). Kemudian, pada tanggal 4 Maret 2024, Zarof sempat menghubungi Rudi untuk menyampaikan bahwa Lisa hendak menemuinya di PN Surabaya.

Pertemuan ini terjadi di hari yang sama, Lisa diterima langsung oleh Rudi di ruang kerjanya, Dalam pertemuan itu, Lisa meminta nama majelis hakim dalam sidang perkara Ronald Tannur. Rudi pun menjawab dia telah menugaskan Erintuah Damanik (ED) sebagai ketua majelis hakim dengan anggotanya Heru Hanindyo (HH) dan Mangapul (M). Setelah nama-nama ini disetujui, pada 5 Maret 2024, diterbitkan surat penetapan komposisi hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Padahal, berkas ini telah dilimpahkan ke pengadilan sejak 22 Februari 2024. Setelah majelis hakim ditetapkan, pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan sebuah amplop berisi uang 140.000 dollar Singapura dalam pecahan 1.000 dollar Singapura kepada Erintuah. Penyerahan ini dilakukan di sebuah gerai donat di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Erintuah menerima 38.000 dollar Singapura. Sementara, Heru dan Mangapul masing-masing menerima 36.000 dollar Singapura. Tetapi, dalam pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, Rudi Suparmono disebutkan akan menerima total uang 43.000 dollar Singapura dari Lisa Rachmat. Namun, belum disebutkan kapan dan di mana penyerahan ini terjadi. (Udn)

 109 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!