Sengketa Lahan Antara Ardimansyah dan Abeng Selesai Kekeluargaan

indopers.net | Kotim (Kalteng) – Mediasi sengketa lahan tanah ulayat milik sdr Hadri bin Sapawi dengan pak Budi/Abeng dan Agusto cs di aula kantor desa Lubuk Bunter, kecamatan Cempaga, kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (8/5/2025).
Mediasi sengketa lahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Lubuk Bunter Kurnain Noor, dihadiri Alfrit Babinsa Koramil 1015-06/Cempaga, Ronald G Nainggolan Bhabinkamtibmas desa Lubuk Bunter dari Polsek Cempaga Polres Kotim, dan dihadiri beberapa orang dari kedua belah pihak yang bersengketa.


Dalam sambutannya Kepala Desa Lubuk Bunter Kurnain Noor menyampaikan, ” Saya berterimakasih kepada Alfrit Babin Koramil 1015-06/Cempaga, Ronald G Nainggolan Bhabinkamtibmas desa Lubuk Bentar dari Polsek Cempaga Polres Kotim, Saksi hidup (Abdul Gafar) Serta bapak-bapak dan ibu yang telah hadir pada pagi hari ini
Puji dan syukur kita panjatkan kehadiran Allah SWT Tuhan yang maha kuasa Semoga kita semua senantiasa dalam keadaan sehat. Semoga pertemuan kita ini menemukan solusi, sehingga apa yang kita harapkan bisa terlaksana dengan baik kekeluargaan.
Lanjut Kurnain Noor, ” Pertemuan kita di hari ini adalah pertemuan yang kedua kalinya terkait permasalahan sengketa lahan yang ada di sungai Segiri wilayah desa Lubuk Bunter kecamatan Cempaga. Perlu juga kami sampaikan bahwa permasalahan ini muncul pada saat terjadinya penggarapan lahan oleh pak Budi/Abeng yang dikusakan kepada Ijing. Laporan ini berasal dari pak Ardimansyah dan keluarganya terkait kondisi lahan yang ada di wilayah tersebut, “jelas Kades
Dalam mediasi saksi hidup yang pernah bermukim di sungai Sagiri (Abdul Gafar) mengungkapkan, ” Memang benar tanah yang terletak di Sungai Sagiri milik Hadri bin Sapawi yang digarap sejak tahun 1985 an, selah Timur berbatasan dengan Manik bin Sapawi, Barat berbatasan dengan parit batas, Utara Hutan Kosong, Selatan sungai Segiri,”ungkapnya
Sementara Ijing selaku perwakilan dari pak Budi dan Abeng mengatakan, “Kalau dari pihak kami tidak mau ribet, kami hanya mengelola yang sudah tergarap 27 hektar, ” Kata Ijing
Ardiansyah menambahkan,”kalau begitu saya sepakat, antara pak Budi/Abeng selesai. Namun untuk Agusto yang mengklaim bahwa tanah lahan milik album bapak saya Hadri bin Sapawi saya tidak terima, “kata Ardimansyah.
Mediasi sengketa lahan Tanah Ulayat milik Ardimansyah ahli waris dari almarhum Hadri bin Sapawi dengan pak Budi/Abeng selesai kekeluargaan
Sedangkan sengketa lahan Tanah Ulayat milik Ardimansyah ahli waris dari almarhum Hadri bin Sapawi melawan Agusto cs tidak menemui solusi. Pihak pemerintahan desa Lubuk Bunter akan dilimpahkan ke kecamatan.
(Umar k)
84 total views, 1 views today