Kapolresta Deli Serdang Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Sabu 62.348,57 Gram Dan Ekstasi 15.046 Butir

indopers.net l Deli Serdang [Sumut] – Giat pemusnahan barang bukti tangkapan dilaksanakan di Mako Polresta Deli Serdang dipimpin Kapolresta Kombespol Hendria Lesmana S.IK, M.Si Waka Polresta AKBP Juliani Prihartini S.IK, MH, Kasat Narkoba Kompol Sebastian RS Saragih S.Sos, S.IK, Perwakilan Dinas Kesehatan, BNNK, Kejaksaan, Penasehat Hukum, Labfor Polda dan para JPU. Jumat sore,(2/5/2025)
Kasat Narkoba Kompol Sebastian RS Saragih S.Sos, S.Ik dalam pemaparannya mengatakan.
“~Yang pertama.
Barang bukti 61.885 gram sabu-sabu dan 15.046 butir pil ekstasi yang akan kita musnahkan hari ini adalah hasil tangkapan dari desa lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh, yang dipimpin langsung oleh pak Kapolres.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan Narkoba di Bandara KNIA pada Selasa,3/9/2024 yang lalu, seberat lebih kurang 2 Kg.
Pada tanggal 29/4/2025 tim Satres Narkoba mendapatkan informasi bahwa jaringan ini akan melakukan transaksi/pengiriman sabu-sabu dan pil ekstasi dari desa Lhok Puuk ke daerah lain, tanggal (30/4/2025) saat tim melakukan pengintaian di lokasi, pada pukul 07:30 Wib ada sebuah mobil warna abu-abu No Pol BL 1175 QQ yang mencurigakan di sekitar tambak, lalu saat tim melakukan pengecekan, ternyata didalam mobil tersebut ada 61.885 gram sabu-sabu dan 15.046 pil ekstasi merek Mesarati dengan tersangka inisial ‘MI, SR alias S (47).
Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 KUHP dan UU -RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukum mati atau paling lama seumur hidup,”Jelas Kompol Sebastian Saragih.

Lanjutnya lagi.
“~Yang kedua.
Barang bukti 463,57 gram sabu-sabu adalah barang bukti tangkapan tersangka AS (39) warga jln, Besar Deli Tua – Sibiru-biru, linkungan V desa Deli Tua Timur, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka AS (39) kita tangkap di jln, Tengku Fachrudin, Lubuk Pakam berkisar pukul 17:30 Wib, Sabtu,(26/4/2025) dengan barang bukti sabu dalam plastik kresek hitam berisi 5 paket plastik klip sabu seberat 463,57 gram dengan berikut becak motor No Pol BK 3553 NN.
Dari pengakuan AS, dia hanya sebagai penjemput dan pengantar sabu tersebut dan belum menerima upah.
Tersangka AS (39) kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 dan UU-RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati dan atau hukum paling lama 20 tahun penjara. “Tutur Kompol Sebastian Saragih.
Hasil pengujian barang bukti oleh Labfor Polda Sumatera Utara mengatakan positif Narkotika golongan 1, lalu dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti
(Jhon Tobing)
283 total views, 283 views today