Pasutri asal Sukodono Sidoarjo Diadili Atas Perkara Perdagangan Organ Tubuh ke India.

indopers.net | Sidoarjo (Jatim) – Terlibat perdagangan organ tubuh ke India, pasutri berinisial AWS (29) dan suami AF (30) diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam persidangan agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Wahid, bacakan dakwaan para terdakwa dengan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Terdakwa AWS, didakwa bersama dua orang lainnya, AF dan MB , yang berkas perkaranya ditangani secara terpisah. Dalam dakwaan, JPU menjelaskan, pada Sabtu, 9 November 2024, petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, mengamankan lima orang yang hendak terbang ke India.
Kelimanya adalah AWS, AF, MBA, serta dua orang lain yakni Rina Alifia Hayuning Mas dan Nur Indah Rahmawati. Mereka diduga akan melakukan transaksi perdagangan organ berupa ginjal di India.
Petugas Imigrasi, yakni Thomas Arya Prabu Tyassono dan Muhammad Ayman Fikri, kemudian menyerahkan kelima orang tersebut kepada Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam dakwaan juga disebutkan, bahwa AF merupakan suami dari terdakwa AWS adalah pemilik usaha di bidang jasa rental mobil, lalu beralih ke bidang health consultation dan travel.
JPU mengungkapkan, pada Desember 2023, AWS dan suaminya, AF, pernah melakukan donor ginjal di Jaipee Hospital, New Delhi, India, kepada seseorang bernama Veland. Dari transaksi tersebut, ginjal suaminya diberi imbalan sebesar Rp185 juta yang ditransfer ke rekening pribadinya.
Masih dalam dakwaan, saat pengembangan kasus, diketahui juga bahwa pasutri ini bersedia lagi mendonorkan ginjal dengan harapan mendapat imbalan uang lebih. Lalu, lada Agustus 2024, terdakwa MB menjalin komunikasi lewat grup Facebook “Kumpulan Pasien Hemodialisis”, yang dikelola oleh Farid. Di grup itu, MB menyatakan bahwa istrinya bersedia menjadi pendonor ginjal.
Selanjutnya, sekitar akhir September 2024, seorang warga Makassar bernama Siti Nurul Haliza alias Nunu yang sedang mencari pendonor ginjal untuk ibunya (Suryani), menemukan postingan anonim di grup yang menyebutkan “Siap donor wanita 29 tahun golongan darah O”.
Setelah mengomentari postingan dan meminta kontak WhatsApp, Nunu berkomunikasi dengan MB, yang kemudian menghubungkannya dengan AF, pelaku yang sudah berpengalaman melakukan donor ke India.
Setelah itu, Pada 5 Oktober 2024, Nunu mengundang MBS, AF, MB, serta Rina ke rumahnya di Makassar. Dalam pertemuan itu dibahas segala keperluan transplantasi ginjal, mulai dari biaya, waktu, tempat tinggal, konsumsi, hingga akomodasi selama proses di India.
Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa biaya transplantasi sebesar Rp600 juta akan dibayarkan secara bertahap dalam enam termin.
Namun nahas, sebelum melakukan jual beli ginjal, kegiatan itu terendus pihak Imigrasi Surabaya. Alhasil para terdakwa berujung ditangkap dan saat ini diadili, di PN Sidoarjo ini.
Atas perbuatannya, kini para terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam pidana sesuai dengan Pasal 432 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1).
Ketua Majelis Hakim, D. Herjuna Wisnu Gautama menunda persidangan, yang akan dilanjutkan pekan depan dengan Eksepsi dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa pasutri, dari Kantor Hukum Supolo dan Patners. (mbah mad)
48 total views, 9 views today