Perangkat Desa Dilarang Jadi Pokmas Apalagi Sampai Lakukan Pungli di Program PTSL

Perangkat Desa Dilarang Jadi Pokmas Apalagi Sampai Lakukan Pungli di Program PTSL

indopers.net | Ngawi (Jatim) – Kurang lebih 400 bidang tanah di Desa paras Kecamatan Pangkur Ngawi ditargetkan tuntas tersertifikat.

Untuk itu, Pemdes Paras bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional) bersinergi untuk mensukseskan program dari pemerintah atau negara ini.

Dalam hal ini Kepala Desa Paraa menyampaikan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, tujuan dari PTSL adalah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah, serta mencegah terjadinnya konflik pertanahan yang melibatkan aparat. 

“Inpres ini didukung oleh Keputusan 3 menteri yaitu Menteri  Dalam Negeri, Menteri ATR/KBPN, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.Sehingga harus disukseskan,” kata P Prapto saat sosialisasi kepada calon peserta PTSL tersebut.

Lanjut p Lurah Paras bahwa Kejaksaan akan terus melakukan pendampingan apabila terdapat mis informasi ataupun indikasi yang berujung pada ketidak benaran cara yang dilakukan siapapun, termasuk kades atau perangkat desa atau pun oknum yang mengatasnamakan panitia, jelasnya.

Dicontohkannya, biaya setiap pemohon PTSL tidak boleh lebih dari kesepakatan panitia dan calon peserta ptsl, karena Desa Paras belum menentukan berapa besaran biaya yang harus dibayar oleh peserta ptsl, mengingat panitia atau pokmas maaih melakukan pengukuran di lahan, setelah pengukuran selesai baru diadakan rapat antara pokmas dengan calon peaerta ptsl nerapa biaya atau adm untuk untuk pengadaan patok, materai, dan biaya operasional ( penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi). Bila dirasakan kekurangan patok dikarenakan luas tanah yang memerlukan patok lebih dari 4 atau ketentuan tidak sama,  maka penabambahan patok dll. Terhadap kondisi tanah pemohon PTSL, tidak semuanya sama. Ada yang konturnya tak rata, elevasi tinggi dan rendah. Maka dari itu, segala hal biaya tambahan yang diperlukan, maka itu menjadi beban panitia,” tambahnya.

Ditegaskan P Kepala Desa bahwa, untuk mencegah terjadinya pungli (pungutan liar) dalam setiap pengerjaan PTSL, harus ada kepanitiaan PTSL yang isinya dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat. Panitia tersebut bukan kepala desa sampai perangkat di bawahnya. Melainkan dari kelompok masyarakat (pokmas) yang dibentuk dengan kesepakatan bersama.

“Kades dan perangkat tidak boleh cawa-cawe, Murni pemohon PTSL, dan yang membuat rincian biaya ya dari Pokmas kepanitiaan, dan itu nanti disepakati antara kedua belah pihak,” ujarnya.

Untuk itu, P Prapto sebagai Kepala Desa menghimbau, supaya perangkat tidak usah msuk jadi panitia, karena sudah ada aturan yang mengikat atau aturan yg sudah. Panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang terdiri dari unsur masyarakat dan peserta pengurus sertifikat PTSL. Sedangkan  perangkat desa tidak boleh terlibat dalam pokmas.

Dijelaskan pula bahwa, ini adalah kesempatan untuk warga Desa Paras, karena desa yang audah mendapatkan program PTSL tidak akan mendapatkan kembali pada tahun tahun berikutnya. Sehingga diharapkan semua warga masyarakat yang menjadi sasaran segera ikut mendaftar. (rin)

 111 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!