Mantan Pembobol Bank BNI, Faisal Amsco, Kembali Masuk Penjara Atas Dugaan Penipuan dan Pemerasan

indopers.net | Jakarta – Dunia hukum kembali digemparkan dengan kabar terbaru dari ibu kota. Faisal Amsco, sosok yang pernah divonis bersalah dalam kasus pembobolan dana Bank BNI Cabang Radio Dalam senilai Rp50 miliar, kini kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum
Berdasarkan informasi yang diterima, Faisal Amsco resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan, penipuan, dan penggelapan. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S. Tap/S-4/550/IV/2025, yang merujuk pada surat penyidikan tertanggal 8 April 2025.
Faisal diduga kuat melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Saat ini, ia telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Faisal sempat menjadi sorotan publik setelah terbukti membobol rekening nasabah Bank BNI hingga merugikan negara puluhan miliar rupiah. Ia kemudian dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas perbuatannya tersebut.
Dengan kasus terbaru ini, publik kembali mempertanyakan efektivitas rehabilitasi narapidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait modus operandi, jumlah korban, maupun potensi kerugian dari tindak pidana yang kembali melibatkan Faisal Amsco.
Penyelidikan masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan jika merasa menjadi korban dalam kasus serupa. (Sopian A)
124 total views, 12 views today