Masyarakat Meminta Inspektorat Kabupaten Kotim Turun dan Mengecek Beberapa Proyek Desa Jaya Karet Yang Diduga Merugikan Negara

Masyarakat Meminta Inspektorat Kabupaten Kotim Turun dan Mengecek Beberapa Proyek Desa Jaya Karet Yang Diduga Merugikan Negara

indopers.net | Kotim (Kalteng) – Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur diminta segera turun langsung ke Desa Jaya Karet untuk mengecek beberapa proyek desa yang diduga kuat terjadi pembengkakan dana dan mengakibatkan kerugian keuangan negara

Salah satunya proyek pembuatan siring kayu ulin di lingkungan RT 01/ RW 01 desa Jaya Karet, kecamatan Mentaya Hilir Selatan, kabupaten Kotawaringin Timur, provinsi Kalimantan Tengah, Senin (7/4/2025).

Menurut informasi yang diperoleh tim investigasi media Berita Umum Nasional INDOPERS ini dari warga desa Jaya Karet yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan, ” Anggaran senilai Seratus Lima Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah (Rp. 105.217.000) yang bersumber dari anggaran dana desa tahun 2024. Pengerjaan sewa kelola dengan upah Rp.250.000 per meter X panjang 40 meter = Rp.10.000.000,

Untuk bahan kayu ulin ukuran 1.10/10 panjang 4 meter, 20 batang X Rp.300.000 = Rp.6.000.000, 2.5/10 panjang 4 meter, 54 batang X Rp.150.000 = Rp.8.100.000, 3.Papan ulin 2/20 panjang 2 meter 250 keping X Rp. 75.000 = Rp.18.750.000, Tanah urug 7 ret X Rp.750.000 = Rp.5.250.000, ditambah paku, baut Rp.2000.000 dan ditambah 12℅ pajak = Rp.56.112.000

Jadi dari anggaran yang Rp. 105.217.000 (Seratus Lima Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) sementara dana yang digunakan untuk proyek ini hanya Rp. 56.112.000 (Lima Puluh Enam Juta Seratus Dua Belas Ribu Rupiah)
Pertanyaannya kesisaan dana sebesar Rp.49.105.000 kemana, katanya sudah habis, “bebernya

Secara terpisah Ketua BPD Desa Jaya Karet (Junaidi) saat dijumpai media ini di rumahnya Desa Basirih Hilir mengatakan,”Terkait masalah anggaran dana Desa sering kali saya ingatkan, hati-hati jangan sampai salah dalam penggunaannya. Namun apa yang sudah saya sampaikan sepertinya tidak dihiraukan oleh Kades (Juwani),” kata Junaidi

Untuk kepegawasan proyek ini kami BPD berbagi dapil, Masing-masing anggota BPD mengawasi dapilnya masing-masing,”ungkapnya

Dana Desa yang dikorupsi harus dikembalikan dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana.
Penjelasan
Dana desa yang dikorupsi merupakan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang merugikan masyarakat.

Pelaku korupsi dana desa dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999.

Korupsi Dana Desa dapat menghambat pembangunan desa, seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

Korupsi dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti:

  • Kerugian keuangan negara.
  • Korupsi dapat merugikan negara dalam bentuk:
  • Penurunan pendapatan negara dari pajak.
  • Penggelapan anggaran pembangunan.
  • Biaya membengkak
    Ketidakadilan dan ketimpangan sosial
    Korupsi dapat:
  • Menghancurkan keadilan sosial.
  • Memperparah ketimpangan geografis.
  • Meningkatkan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan.
  • Penurunan kepercayaan publik
    Korupsi dapat:
  • Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
  • Menciptakan citra negatif terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik.
    Kerusakan lingkungan Korupsi dapat:
  • Menurunkan kualitas lingkungan.
    Dampak pada sektor kesehatan Korupsi dapat:
  • Mengurangi sumber daya.
  • Menurunkan kualitas
    Biaya membengkak
    Rendahnya keadilan dan efisiensi.
    Dampak pada sektor pendidikan
    Korupsi dapat:
  • Melemahkan sistem pendidikan.
  • Menghambat proses pembelajaran.
  • Menciptakan ketidaksetaraan dalam akses terhadap pendidikan.

BERSAMBUNG…….!!??. (Umar k)

 70 total views,  70 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!