DPRD Pacitan Sahkan Perda Kabupaten Layak Anak.

DPRD Pacitan Sahkan Perda Kabupaten Layak Anak.

indopers.net | Pacitan (Jatim) – Sebagaimana amanat undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang berbunyi : “negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.”

Oplus_131072

Peraturan Daerah ini dapat mendukung secara optimal dalam penyelenggaraan kota layak anak di Kabupaten Pacitan. Menjadi acuan regulasi stakeholders yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus terhadap anak.

DPRD mendorong agar perda ini, segera disosialisasikan dan dilaksanakan sesuai pedoman Matrik Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD KLA), di setiap OPD terkait yang terlibat dalam pelaksanaan Perda tersebut.

Diharapkan Pacitan memiliki iklim yang kondusif bagi tumbuh kembang anak, melalui pemenuhan indikator capaian kinerja dalam Perda Kabupaten Layak Anak. (ttk)

 57 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!