Ketum Lingkar Nusantara (LISAN) Herdarsam Marantoko SH, MH Mendesak ”Kasus Pasar Malam Dan UMKM Deli Serdang Supaya Segera Diselesaikan Pihak PT BPJ”

indopers.net l Deli Serdang [Sumut] – Persoalan tuntutan ganti rugi PT.TKR (EO) dan pedagang UMKM di Plaza Kuliner kepada pihak BUMD PT Bhineka Perkasa Jaya (BPJ) terus bergulir sampai ke lingkaran istana presiden
Menyimak dari history kejadian dan sebab musababnya para pedagang UMKM dan PT.TKR sebagai Event Organizer (EO) mengalami kerugian yang cukup besar
Agustinus Limbong ST bersama pedagang UMKM telah berupaya agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tapi etikad BUMD PT BPJ tetap tidak ada niat menyelesaikannya, walaupun sudah 2 kali RDP dengan Komisi ll DPRD Deli Serdang
Saya tidak suka cara Dirut PT BPJ Taufik Ismail dan Komisaris Syahrifa atas persoalan ini, saat RDP dengan Komisi ll DPRD Deli Serdang (21/1/2025) tidak berani hadir, begitu juga ketika RDP ke 2 (7/2/2025) juga tidak berani hadir, melainkan mengutus Manager dan Supervisor nya saja
Kalau kita ikuti argumen Taufik mengatakan pihak PT BPJ tidak berdasar melakukan ganti rugi ke kami (PT.TKR dan UMKM) karena belum mempunyai kontrak kerja.!!
Untuk membantah pernyataan Taufik tersebut adalah
Apa pula dasar si Taufik melakukan ganti rugi Rp,20.000.000- kepada pemilik wahana pasar malam (Supriansyah/Ari) sehari pasca pembatalan beroperasi (13/1/2025) karena mereka juga tidak berkontrak
Dan perlu diketahui, 6 bulan sebelum rencana pasar malam dan sampai sekarang kami pedagang masih berjualan di Plaza Kuliner ini dengan memberikan 10% dari hasil setiap penjualan kotor apapun yang kami jual kepada konsumen.
Apakah selama kami berdagang dan memberikan 10% dari penjualan kotor dikategorikan ilegal.?
Karena sampai hari ini pun kami pedagang tidak ada tekan kontrak.
Jadi janganlah Taufik Ismail membuat alasan-alasan yang tidak tepat untuk melepaskan tanggung jawab
“Ujar Agustinus dengan kesal.

Bertempat di Kota Medan, komplek kantor LISAN Sumatera Utara, Helvetia Medan, Jumat (14/2/2025).
Hendarsam Marantoko SH,MH selaku Ketua Umum LISAN mengatakan lewat telepon WhatsApp 0819-1243-XXXX kepada Agustinus Limbong ST yang juga Ketua Media Center LISAN Sumatera Utara terkait permasalahan yang di alaminya
Hallo adinda Limbong, terkait persoalan yang sedang kamu hadapi itu, kamu lanjutkan saja ke Ketua DPRD Deli Serdang dan Bupati agar diselesaikan mereka, apabila juga tidak bisa diselesaikan lanjutkan terus ke APH dan LISAN akan tetap mendampingi sampai kasus itu selesai
“Ucap Hendarsam Marantoko di akhir telepon.
Sementara persoalan ini juga telah saya sampaikan kepada Hariqo Wibawa Satria selaku juru bicara kepresidenan. “Tutup Agustinus Limbong ST di akhir wawancara
Frofil Herdarsam Marantoko SH,MH adalah sosok yang sudah lama malang melintang dalam dunia politik Indonesia.
Saat ini Herdarsam Marantoko SH,MK sedang menduduki jabatan strategis diantaranya,
~Ketua DPP @gerindra
~Waketum DPP HKPI
~Lawyer (Hendarsam Marantoko & Patner’s)
~Ketua Umum DPP LISAN
(Jhon Tobing)

880 total views, 1 views today