Satpol PP Sukamara Hanya Melakukan Pengawasan Di Kenawan, Dan Kasus Pekerjakan Anak Perempuan Dibawah Umur Dititipkan Di Rumah Singgah Sukamara.

indopers.net | Sukamara (Kalteng) – Menjamurnya tempat usaha Cafe & Karaoke disimpang Kenawan yang diduga pemiliknya tidak kantongi perijinan dari pemerintah kabupaten Sukamara.

Awak media disimpang Kenawan serta informasi yang didapat dari berapa warga desa Kenawan kecamatan Permata Kecubung kabupaten Sukamara (Kalimantan Tengah) infonya Saat ini Cafe & Karaoke tersebut dihuni wanita yang diduga bekerja sebagai pelaku Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berkedok sebagai karyawan pemandu karaoke dan pramusaji, rata – rata wanita ini masih muda dan berasal dari pulau Jawa yang kebanyakkan dari provinsi Jawa Barat.
Awak media sebelumnya memberitakan adanya razia minuman keras dihari Kamis (15/1) malam hari dan adanya dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Joni salah satu pemilik Cafe & Karaoke di simpang Kenawan lantaran diduga mempekerjakan anak perempuan dibawah umur sebagai pemandu karaoke dan pramusaji.
Baru - baru ini (25/1) diruang kerja Kasi Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat (Kasi Trantibun) pada dinas Satpol PP Dan Damkar kabupaten Sukamara, Muhammad Elmi selaku Kasi Trantibun saat dikonfirmasi awak media terkait razia miras (minuman keras) serta adanya dugaan perbuatan tindak pidana memperkerjakan anak perempuan dibawah umur sebagai pemandu karaoke dan pramusaji di simpang Kenawan, Kasi Trantibun ini kepada awak media menyampaikan bahwa Satpol PP tidak pernah lakukan razia miras baru - baru ini di simpang Kenawan seperti yang diberitakan hal adanya razia miras di simpang Kenawan dan perlu diketahui bahwa peraturan daerah (perda) tentang Miras sudah diusulkan namun sementara belum ada perda mirasnya, dan mengenai adanya tindak pidana dugaan mempekerjakan anak perempuan dibawah umur di simpang Kenawan itu saat ini ditangani pihak Polres Sukamara dan 2 orang saksinya dititipkan di rumah singgah yang dikelola dinas Sosial (dinsos) kabupaten Sukamara yang peruntukan rumah singgah tersebut untuk penanganan sosial seperti penitipan orang telantar, penitipan orang dengan ganguan jiwa atau ODGJ dan juga sebagai rumah singgah bagi orang tersesat yang perlu penanganan perhatian pemerintah kabupaten Sukamara, sementara peran Satpol PP Sukamara hanya sebatas pengawasan di simpang Kenawan, terang Muhammad Elmi kepada awak media (Hermansyah)
158 total views, 1 views today