Desa Pangkur Kabupaten Ngawi Adakan Musrenbangdes Th 2025 dan Laporan LPJ Th Anggaran 2024.

Desa Pangkur Kabupaten Ngawi Adakan Musrenbangdes Th 2025 dan Laporan LPJ Th Anggaran 2024.

indopers.net | Ngawi (Jatim) – Selasa, 14 Januari 2025 Kantor Desa Pangkur melaksanakan Musyawarah Desa dan Musrenbangdes. Musrenbangdes (Musyawarah Rencana Pembangunan Desa) adalah forum musyawarah yang diselenggarakan di tingkat desa untuk merencanakan pembangunan. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat desa, pemerintah desa, dan pihak terkait lainnya. Tujuan utama dari Musrenbangdes adalah untuk menghimpun aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa yang akan dilakukan di tahun berikutnya. Musrenbangdes dipimpin oleh bapak Lurah Suhardi dan di dampingi oleh Bapak Sekcam dan Pendamping Desa.

Adapun beberapa aspek penting yang biasanya dibahas dalam Musrenbangdes adalah:

  1. Identifikasi Masalah: Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan yang dihadapi di desa, baik itu terkait infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.
  2. Usulan Program dan Kegiatan: Berdasarkan masalah yang diidentifikasi, masyarakat dan pemerintah desa bersama-sama merumuskan usulan program dan kegiatan yang dianggap penting untuk dilakukan.
  3. Prioritas Pembangunan: Dalam musyawarah ini, masyarakat dapat menentukan prioritas program yang akan dilaksanakan berdasarkan urgensi dan kebutuhan desa.
  4. Sumber Pendanaan: Pembahasan mengenai sumber pendanaan untuk program-program yang diusulkan, baik dari anggaran desa, bantuan pemerintah, maupun sumber lainnya.
  5. Monitoring dan Evaluasi: Menetapkan mekanisme untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang disepakati.

Musrenbangdes menjadi penting karena merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan di desanya. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Musrenbangdes ini dalam rangka :
Membahas dan menyepakati

  1. Perubahan RKPDES Th 2025
  2. Penetapan prioritas penggunaan dana desa
  3. Penetapan KPM BLT Dana Desa
  4. Penetapan KPM RTLH⁷ Dana desa
  5. Kegiatan yang akan dilaksanakan dengan pola PKTD
    Dalam hal ini yang hadir bersepakat dan menyetujui. (rin)

 207 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!