Pemerintahan Desa Sidorejo Karangjati Kabupaten Ngawi Kibarkan Bendera Merah Putih sampai RUSAK, ROBEK dan KUSAM.

Pemerintahan Desa Sidorejo Karangjati Kabupaten Ngawi Kibarkan Bendera Merah Putih sampai RUSAK, ROBEK dan KUSAM.

indopers.net | Ngawi (Jatim) – Pemerintahan Desa (PEMDES) Sidorejo Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi Jawa Timur Kibarkan Bendera Merah Putih atau bendera kebangsaan bangsa Indonesia sampai RUSAK, ROBEK dan KUSAM, Tampak bendera merah putih yang kusam rusak dan sobek berkibar di lapangan sepak bola atau lapangan bola volly desa Sidorejo.

Padahal memasang Bendera Negara Merah Putih ada ketentuannya, Jika asal pasang dan bendera rusak, maka bisa dijerat pidana kurungan atau denda Rp 100 juta. Ini seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 24 huruf C. UU 24/2009 ditegaskan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam”.

Larangan ini juga dipertegas dengan ancaman bagi yang melanggar. Yakni, dalam Pasal 67 huruf B yang berbunyi, “Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 huruf C, maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100 juta.”

Seperti di desa Sidorejo Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi ini, tampak atau terlihat jelas bendera merah putih berkibar di lapangan sepak bola atau lapangan bola voly ini dalam keadaan robek, lusuh dan kusam.
Sangat disayangkan pemerintah Desa Sidorejo tidak peduli dengan keadaan bendera tersebut sehingga ada indikasi pembiaran atau ketidak pedulian terhadap keberadaan bendera tersebut, padahal desa mempunyai bank dana kok sampai seperti itu benderanya.

Selain larangan pemasangan Bendera Negara yang rusak, beberapa hal lain juga dilarang sesuai ketentuan Pasal 24 UU 24/2009.

Bunyinya diantaranya sebagai berikut, Setiap orang dilarang:

– Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
– Memakai Bendera Negara untuk reklame atau kepentingan komersial;
– Menambahkan tulisan, angka, gambar atau tanda lain dan memasang benda lain atau lencana apapun pada Bendera Negara;
– Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang.

UU 24/2009 juga mengatur ancaman pidana untuk tindakan sengaja merusak dan menodai Lambang Negara maupun Lagu Kebangsaan. Seperti mencoret, menulis dan memberi gambar, atau merusak tanda Lambang Negara, dan mengubah Lagu Kebangsaan yang bisa merendahkan martabat.

Disebutkan dalam Pasal 68 dan 70, tindakan sengaja pada Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan tersebut, bisa dipidana paling lama 5 tahun atau sanksi denda paling banyak Rp 500 juta.

Ketika hal tersebut di konfirmasi kepada Sekdes (Sekretaris Desa) Sidorejo beliau mengatakan,” oh itu yang masang anak anak Karang Taruna waktu diadakan perlombaan 17 an, saya tidak tau dan pernah kelapangan serta apabila saya lewat saya tidak pernah melihat ke lapangan jadi tidak tahu jika bendera dalam keadaan rusak robek dan kusam, katanya. (rin)

 68 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!