PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN AKHIRNYA MEMUTUSKAN VONIS ATAS TERDAKWA SRI WAHYUNI 5 BULAN PENJARA

PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN AKHIRNYA MEMUTUSKAN VONIS ATAS TERDAKWA SRI WAHYUNI 5 BULAN PENJARA

indopers.net | PANGKALAN BUN/ KOTAWARINGIN BARAT (Kalteng). Selasa (7 Januari 2025) – Setelah melalui 11 minggu persidangan, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun akhirnya memutuskan vonis atas terdakwa Sri Wahyuni Kepala Desa Amin Jaya, dalam perkara pemalsuan surat ijazah. Sidang pengucapan putusan yang digelar hari ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ikha Tina, didampingi Hakim Anggota Widana Anggara Putra, dan Firmansyah,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam sidang, Ari Andhika Thomas, tetap pada tuntutan mereka sebagaimana disampaikan dalam sidang sebelumnya yaitu 8 bulan penjara.

Majelis Hakim, mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan terdakwa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Sri Wahyuni, binti. Muksin, ini mengacu pada Pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP

Persidangan
ini merupakan yang ke-9 dari total 11 minggu persidangan, dengan sempat terjadi pembatalan sidang sebanyak tiga kali. Sidang diakhiri dengan penundaan Selama 7 hari untuk memberikan waktu kepada terdakwa dalam menentukan sikap hukum.

(Abdul Hadi)

 239 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!