Ketua Umum PKN Patar Sihotang Apresiasi dan Dukung KPK Untuk Menjerat Hasto Selaku Sekjen PDIP Sebagai Tersangka.

indopers.net | Bekasi (Jabar) – Dalam wawancara awak media ini terhadap Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang SH. MH, dihari Jumat 3 Januari 2025, Patar Sihotang menegaskan bahwa semua sama di mata hukum, tidak ada tebang pilih dalam kejahatan kasus suap ini.
Lebih lanjut
Ketua umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyampaikan bahwa tetap akan
mendukung proses langkah hukum KPK dalam menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku. Kemudian Patar Sihotang menyebutkan semua masyarakat sama di mata hukum dan tidak ada yang dikecualikan.
” Sebagai Aktivis Anti-Korupsi, PKN siap mendukung penegakan hukum dalam menetapkan Hasto Sekjen PDIP sebagai tersangka, ungkap Patar Sihotang. “Karena pada prinsipnya seluruh masyarakat Indonesia sama di mata hukum dan hukum tidak pernah membeda-bedakan subjek hukum dalam menentukan tersangka, sehingga apabila sudah diperiksa sesuai prosedur hukum segera disidangkan di pengadilan,” imbuh Ketum PKN ini.
Dalam tindak pidana suap ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU no 31/1999 TentangTipikor. Suap dari Harun Masiku itu diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Sejauh ini, ada tiga orang yang telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus suap dari Harun Masiku.
Mereka yang telah divonis ialah Wahyu yang dihukum 7 tahun penjara, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio yang dihukum 4 tahun penjara, dan seorang karyawan swasta bernama Saeful yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
Diakhir pembicaraan awak media dengan Ketua Umum PKN, beliau mengharapkan agar KPK segera menjerat Hasto Kristiyanto atas perbuatannya sebagai Tersangka kasus suap dan segera diadili melalui pengadilan, sehingga masyarakat merasakan keadilan dalam penegakan hukum. (kholiq)
111 total views, 1 views today