Penggelapan Dana PIP atau KIP Sekolah Termasuk Ranah Hukum Atau Hanya Sanksi

Penggelapan Dana PIP atau KIP Sekolah Termasuk Ranah Hukum Atau Hanya Sanksi

indopers.net | Bogor (Jabar) –Sedang viral di Medsos (Media Sosial) SDN (Sekolah Dasar) Pingku 03 Kecamatan Parungpanjang dirundung masalah terkait Dana PIP sejumlah siswa tidak pernah menerima dana bantuan pemerintah untuk pendidikan dugaan dana PIP tersebut digelapkan oleh oknum Kepala sekolah. Saat ini masalah tersebut terus disorot oleh masyarakat luas. Senin (30/12/2024).

Sejumlah para walimurid dari beragam Sekolah Dasar Negeri se-Kecamatan Parungpanjang yang akan berencana Selasa 30 Desember 2024 besok akan mendatangi Bank BRI Kantor Cabang Parungpanjang dan Kantor Kecamatan mempertanyakan sejumlah data yang seharusnya mereka dapat bantuan anaknya dalam hal ini PIP atau KIP, Dengan mirisnya prilaku nakal oknum Kepala Sekolah ataupun mengatasnamakan penyalur dana bantuan PIP, bagaimana sudut pandang secara hukum yang seharusnya dipergunakan dalam persoalan tersebut.

Penggelapan dana siswa termasuk delik biasa yang diatur dalam Pasal 372 KUHP. Pelaku penggelapan dapat diancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun atau denda. Selain itu, jika dana BOS atau dana Pendidikan lainnya seperti PIP dan KIP disalahgunakan, maka pelaku dapat dikenakan sanksi lain, seperti: Penerapan sanksi kepegawaian, seperti pemberhentian, penurunan pangkat, atau mutasi kerja. Tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi. Proses hukum, seperti penyelidikan, penyidikan, dan peradilan
Pemblokiran dana dan penghentian bantuan pendidikan. (Sopian A)

 100 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!