Pembangunan Rehabilitasi Jembatan dan Talud di Jalan Poros Desa Kalimati Brebes Ditemukan Dugaan Ketidaksesuaiaan Spesifikasi Pekerjaanya

Pembangunan Rehabilitasi Jembatan dan Talud di Jalan Poros Desa Kalimati Brebes Ditemukan Dugaan Ketidaksesuaiaan Spesifikasi Pekerjaanya

indopers.net | Brebes (Jateng) – Proyek Konsulidasi Pembangunan rehabilitasi jembatan dan Talud yang berlokasi di jalan poros Desa Kalimati-Desa Pemaron Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes ditemukan dugaan ketidaksesuaiaan spesifikasi pekerjaan.

Di mana berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam kegiatan tersebut, selain tidak adanya papan nama sebagai informasi keterbukaan publik, dalam pemasangan batu juga di temukan banyak menggunakan batu blonos.

Sementara itu sesuai dengan masa waktu yang hampir mendekati akhir tahun, Progres pekerjaan itu dinilai baru sekitar 70 persen, sehingga dianggap pekerjaan itu tidak sesuai waktu pelaksanaan (over time).

Selain itu, badan jembatan yang semestinya dibongkar total namun tidak dibongkar. Selain itu, dalam penggunaan material batu juga mencampur batu belah dengan batu blonos.

Terpisah, Ahmad Sugiarto, kordinator Aktivis Kabupaten Brebes menyoroti dan menyoal terkait pekerjaan rehab jembatan tersebut. Ia menduga pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.

Ia menilai pengawasan terhadap proyek tersebut masih lemah. Oleh karena itu ia meminta pihak terkait tidak menutup mata terhadap potensi permasalahan yang ada.

“Kami menemukan indikasi kurangnya pengawasan pada pelaksanaan proyek ini, terutama dari dinas terkait. Seharusnya disesuaikan standar mulai dari kualitas bahan, hingga tidak adanya papan informasi sebagai keterbukaan informasi publik,” kata Sugiarto,selasa (24/12/2024).

Menurutnya, pekerjaan yang menggunakan anggaran negara seharusnya bisa transparan sehingga masyarakat bisa turut melakukan pengawasan.

“Masyarakat selaku penerima manfaat juga mempunyai hak untuk turut melakukan pengawasan.Sehingga hasil pembangunan tersebut,bisa bermanfaat bagi masyarakat luas,”tuturnya.

Adapun terkait dengan pekerjaan yang tidak sesuai progres, Ahmad Sugiarto menilai Pekerjaan itu tidak sesuai dengan masa pelaksanaan yang sudah ditentukan.

“Meski tidak terpampang papan informasi, sesuai dengan tanggal berlaku, hingga masa akan akhir tahun progres pekerjaan itu baru sebatas 70 persen, sehingga dimungkinkan over time dan bisa kena sanksi,” ungkap Sugiarto.

Sementara, untuk menyikapi hal tersebut,Ahmad Sugiarto akan melakukan koordinasi dengan pihak dinas terkait.

Hingga berita ini ditayangkan, Belum ada pernyataan dan tanggapan dari pihak dinas terkait dan pelaksana pekerjaan. Wartawan sudah berupaya menghubungi dinas terkait namun belum ditanggapi.

(Pewarta: Jroy Korlip Nasional, Berita Umum Nasional INDOPERS)

 69 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!