Terkuak Peran 2 Pegawai Bank BUMN di Kasus Uang Palsu Makassar.
indopers.net | Jakarta – Dua orang oknum karyawan bank BUMN turut menjadi tersangka kasus sindikat uang palsu yang beroperasi di dalam kampus UIN Alauddin Makassar. Polisi telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Dari 17 tersangka, 2 di antaranya oknum dari bank BUMN Indonesia,” kata Kapolres Gowa AKBP Rheonald T Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolres Gowa.
Kedua tersangka itu berinisial IR (37) dan AK (50). Keduanya berperan membeli dan mengedarkan uang palsu tersebut.
“Dia pokoknya masuk dalam perannya transaksi jual beli uang palsu. Dia juga gunakan, dia juga menjual, dia juga membeli,” jelasnya.
Kedua tersangka disebut bekerja pada bank BUMN yang berbeda. Kendati demikian, Rheonald memastikan perbuatan kedua tersangka tidak ada kaitannya dengan bank tempat mereka bekerja.
“Jadi kami tidak sebut banknya, karena tidak ada kaitannya. Transaksi ini di luar dari tempat mereka bekerja, jadi hanya statusnya saja,” katanya.
Selain oknum karyawan bank, sindikat uang palsu ini juga melibatkan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim. Andi Ibrahim bahkan disebut sebagai otak sindikat ini.
“Jadi mereka yang 17 orang ini perannya berbeda-beda, ya tapi peran sentralnya ada di saudara AI,” ungkap Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan saat konferensi pers.
Atas perbuatannya, 17 tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Para pelaku terancam ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup. (udn)
61 total views, 1 views today